JAKARTA - Profil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Zudan Arif Fakrulloh menarik untuk diulas. Terlebih ketika ia mengusulkan perusahaan dapat mempekerjakan kembali pegawainya yang resign karena diterima menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Sebelumnya, nasib ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (
CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuat terombang ambing oleh pemerintah karena jadwal pengangkatan.
Baca juga:
DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh Sedianya para CASN itu sudah dinyatakan lulus seleksi pada Oktober 2024 lalu. Banyak dari mereka yang bekerja di perusahaan pun mengajukan resign dari kantornya untuk bersiap menjadi abdi negara.
Namun tiba-tiba pemerintah mengundur jadwal pengangkatan. Untuk CPNS pengangkatannya sedianya dilakukan pada Oktober 2025 sementara untuk PPPK pada Maret 2026.
Baca juga:
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, MenpanRB Sudah Lapor ke Presiden Padahal semestinya penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS itu dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Sontak pengunduran jadwal ini memicu kekecewaan para
CASN yang berujung digelarnya aksi demo para CASN Senin (10/3/2025) di Jakarta.
Baca juga:
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget! Kepala BKN Usul Perusahaan Pekerjakan Kembali Pegawai yang Terlanjur Mengundurkan Diri
Di tengah kekecewaan CASN yang gagal diangkat itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah pun mengusulkan agar CASN yang terdampak pengunduran jadwal pengangkatan untuk bisa bekerja kembali di perusahaan lamanya.
Hal ini ia sampaikan pada Rapat Koordinasi Penyesuaian Penetapan NIP CPNS dan PPPK di YouTube BKN, Senin (10/3/2025).
Baca juga:
7 Trik Lolos Tes CPNS 2025, Siapkan Strategi dari Sekarang
"Ini saya perlu masukan apakah saat nanti mengundang para calon ASN-nya instansi-instansi ini kemudian mendata, kemudian menghubungi tempat bekerjanya yang lama agar bisa mempekerjakan kembali atau biar kami dari BKN atau Menpan yang menghubungi," bebernya.
BKN pun, menurut Zudan, bersedia menghubungi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika CASN itu bekerja di perusahaan pelat merah. Begitu pula koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) jika bekerjanya di perusahaan swasta.
Profil Pendidikan Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah
Dikutip dari laman BKN, pria kelahiran Sleman, DI Yogyakarta ini mengawali karier di pemerintahan pada tahun 1999 sebagai CPNS di Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Zudan juga pernah ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Selatan ini meraih gelar S1 Hukum dari Universitas Sebelas Maret.
Zudan yang dilantik sebagai Kepala BKN oleh Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025 lalu ini kemudian lanjut pendidikan S2 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) pada 1995.
Setelah itu, Zudan menempuh pendidikan untuk kuliah S3 di Undip sampai meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada tahun 2001.
Demikian riwayat pendidikan Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)