floating-Kapolres Ngada Harus...
Kapolres Ngada Harus Dijerat Pasal Berlapis Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba
Kapolres Ngada Harus...
Kapolres Ngada Harus Dijerat Pasal Berlapis Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba
Rabu, 12 Maret 2025 - 12:05 WIB
NGADA - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai bahwa Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sukmaatmaja harus dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan keterlibatan penyalahgunaan narkoba. Jeratan asal berlapis itu, kata Bambang, karena kejahatan seksual terhadap anak termasuk dalam kejahatan luar biasa.

Terlebih, perilaku keji Fajar telah mencoreng nama baik institusi Polri dan negara. “Kejahatan seksual pada anak di bawah umur disepakati oleh negara termasuk extra ordinary crime dan the most serious crime," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2025).

Menurutnya, Polri harus bisa menuntaskan proses pidana pada pelaku, dan mendakwakan dengan pasal berlapis. Mulai dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: 7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri

Di sisi lain, Bambang juga mendorong agar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) segera memecat Fajar. Namun dia meminta agar proses pidana dilakukan secara transparan, dan tidak berhenti pada proses sidang etik profesi saja.

"Satu kata 'PECAT' dan proses pidana. Itu sudah mempermalukan institusi penegak hukum dan negara," katanya.

Sebagai informasi, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT juga telah menaikkan kasus kekerasan seksual oleh Fajar ke tahap penyidikan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan Fajar positif narkoba.

Baca juga: Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dicopot Gara-gara Kasus Narkoba dan Asusila

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memastikan akan menindak tegas anggota yang bersalah. Namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polri.

"Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti akan kita update melalui Propam. Yang jelas, bahwa siapapun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak," kata Sandi di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama