floating-Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
Kamis, 13 Maret 2025 - 14:22 WIB
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) mendengar bahwa eks Kapolres Ngada , NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tengah diproses etik oleh Propam Mabes Polri akibat kasus dugaan asusila dan narkotika. Bahkan, Fajar juga tengah diproses pidana.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku telah mendapat kabar bahwa Fajar akan disidang etik dalam waktu dekat. Bahkan, kata dia, kepolisian akan segera menetapkan tersangka dalam kasus itu.

"Saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan dalam waktu dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka, itu update yang kami peroleh," kata Anam saat dihubungi, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma

Lebih lanjut, Cak Anam, sapaan akrabnya, sempat mempertanyakan penanganan kasus yang lama. Setelah dapat penjelasan, ia memaklumi bahwa penguraian konstruksi perkara itu butuh waktu yang lama.

"Tapi dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan sudah sidang etik dan kalau melihat konstruksi peristiwanya seperti itu, sepertinya akan PTDH, dipecat dengan tidak hormat," terang Cak Anam.

"Untuk pidananya, dengan konstruksi seperti itu, juga akan persangkaan pasalnya juga sangat keras," imbuhnya.

Baca juga: Sahroni Desak Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Pidana Maksimal: Semua Kejahatan Diborong Dia

Terlepas dari itu, Cak Anam mendorong agar Fajar diberi sanksi berat yakni dipecat. Ia juga memknta agar Fajar dihukum maksimal.

"Kami Kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik ya dipecat, dalam konteks pidana ya dihukumnya harus paling maksimal, 20 tahun atau seumur hidup gitu," pungkasnya

Diketahui, Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja turut terkena mutasi. Ia dicopot dari jabatannya dan ditugaskan ke Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Hal ini diketahui berdasarkan surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025. Dalam salinan itu, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang menjabat Kapolres Ngada NTT dimutasi menjadi perwira menengah di Yanma Polri.

Adapun Kapolres Ngada, NTT digantikan oleh AKBP Andrey Valentino. Sebagai informasi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian