JAKARTA - Mantan
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ternyata sudah lama melakukan pelecehan seksual. Tindakan asusila tersebut bukan hanya di satu tempat, namun di beberapa hotel.
Hal itu diungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam yang turut mengawasi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Fajar.
"Kalau sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, (ternyata) itu lebih dari satu. Yang kedua jumlah pertemuan, artinya jumlah peristiwa ya," kata Anam dikutip Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding usai Dipecat karena Lecehkan 3 Anak Anam belum bisa memastikan sejak kapan Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu. Termasuk, apakah semua korban merupakan anak di bawah umur atau dewasa.
Namun, saat ini yang sudah terungkap ada empat korban. Tiga di antaranya anak di bawah umur berusia enam, 13, dan 16 tahun. Sedangkan, satu lainnya berinisial SHDR alias F berusia 20 tahun.
Baca juga: 8 Pati Polri Dapat Promosi Jabatan Jadi Bintang 2 pada Mutasi Maret 2025, Ini Namanya Anam menyebut perbuatan itu telah dilakukan Fajar lebih lama dari data Hotel Kristal, Nusa Tenggara Timur (NTT) per 11 Juni 2024. "Periodenya kalau yang sementara ini muncul kan pertengahan tahun kemarin. Nah, ini lebih panjang. Yang itu seksualitas," kata Anam.
Anam menyebut, Fajar juga sudah lama terlibat penyalahgunaan narkoba. Bahkan, perwira menengah Polri itu tersandung kasus narkoba lebih lama dari tindak asusila. "Kalau yang itu narkobanya, jauh lebih panjang," katanya.
(cip)