floating-Komnas HAM Sebut RUU...
Komnas HAM Sebut RUU TNI Tak Diawali dengan Evaluasi Komprehensif UU No 34/2004
Komnas HAM Sebut RUU...
Komnas HAM Sebut RUU TNI Tak Diawali dengan Evaluasi Komprehensif UU No 34/2004
Rabu, 19 Maret 2025 - 16:56 WIB
JAKARTA - Komnas HAM menyebut proses penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) TNI tak diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU TNI. Bahkan, RUU TNI disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi masyarakat sipil.

"Dalam kajian, Komnas HAM memberikan catatan terhadap proses penyusunan RUU yang tidak diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU Nomor 34/2004 tentang TNI," ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2025).

Menurut Semendawai , Komnas HAM memberikan atensi dan menyoroti perkembangan RUU TNI yang disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 untuk disahkan mulai dari proses formil hingga substansinya. Pada 2024 lalu, Komnas HAM sejatinya telah melakukan kajian terkait revisi UU TNI dan menyoroti isu-isu fundamental yang berisiko berdampak pada HAM, supremasi sipil, serta prinsip demokrasi.

Baca juga: Besok, DPR Sahkan RUU TNI melalui Rapat Paripurna

"Absennya evaluasi menyeluruh atas implementasi UU TNI yang berlaku saat ini menghambat identifikasi kebutuhan perubahan yang benar-benar mendesak dan relevan," tuturnya.

Semendawai menerangkan, Komnas HAM memberikan rekomendasi strategis guna memastikan reformasi sektor pertahanan berjalan sesuai dengan prinsip HAM dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kajian ini menegaskan revisi UU TNI harus didasarkan pada prinsip HAM, supremasi sipil, dan tata kelola yang demokratis.

Baca juga: PDIP Restui RUU TNI Jadi UU, Puan: Kehadiran Kami Meluruskan yang Tidak Sesuai

"Selain itu, RUU ini disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi masyarakat sipil dan kurangnya transparansi yang bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-udangan yang demokrasi dan berbasis HAM," katanya.

Semendawai menambahkan, tanpa evaluasi menyeluruh dan keterlibatan publik yang bermakna, perubahan RUU TNI berisiko mengembalikan praktik yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang berdasarkan demokrasi dan rule of law.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya