floating-Kasus Firli Bahuri Dikebut...
Kasus Firli Bahuri Dikebut setelah Lebaran
Kasus Firli Bahuri Dikebut...
Kasus Firli Bahuri Dikebut setelah Lebaran
Kamis, 20 Maret 2025 - 06:50 WIB
JAKARTA - Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Irjen Cahyono Wibowo mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri . Menurutnya, kasus ini bakal ditangani setelah Lebaran.

"(Kasus) Pak Firli, kemarin kami sudah koordinasi dengan Pak Kapolda Metro. Kemudian pada satu acara beliau (Kapolda Metro) ngajak untuk ketemu membahas masalah Pak Firli," kata Cahyono kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Cahyono tak memerinci terkait apa saja perkembangan dalam penanganan kasus Firli. Namun, kata dia, Kapolda Metro Jaya bakal menindaklanjuti penanganan kasus tersebut setelah Lebaran.

"Tindak lanjutnya itu mungkin akan dirumuskan setelah Lebaran. Nah, itu kesepakatan yang disampaikan," katanya.

Di sisi lain, Cahyono menjelaskan bahwa pihaknya belum mau menarik kasus yang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu. Karena dia yakin bahwa Polda Metro dapat menyelesaikannya.

"Saya yakin Polda Metro itu punya keinginan untuk menyelesaikan secara hukum lah apa yang sudah diberikan dan punya tanggung jawab untuk diselesaikan secara penugasan," katanya.

Cabut Praperadilan Ketiga

Sementara itu, Firli Bahuri kembali mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya ini merupakan yang ketiga kalinya diajukan Firli.

"Terkait permohonan praperadilan kami, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut," ujar pengacara Firli, Ian Iskandar di persidangan, Rabu (19/3/2025).

Pihaknya mengaku hendak melakukan perbaikan atas kekurangan yang ada pada permohonan praperadilan yang diajukannya tersebut. Maka itu, pihaknya menyatakan untuk mencabut gugatannya tersebut.

"Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," tuturnya.

Tim Bidkum Polda Metro Jaya yang hadir dalam persidangan menyebutkan, mereka bakal mengikuti putusan dari hakim berkaitan dikabulkan tidaknya pencabutan permohonan praperadilan Firli tersebut. Hakim tunggal praperadilan lantas melakukan skors terlebih dahulu sebelum memutuskan pencabutan tersebut.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban