floating-2 Oknum TNI AL Divonis...
2 Oknum TNI AL Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Bos Rental Mobil: Sudah Sesuai yang Kami Harapkan
2 Oknum TNI AL Divonis...
2 Oknum TNI AL Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Bos Rental Mobil: Sudah Sesuai yang Kami Harapkan
Selasa, 25 Maret 2025 - 14:37 WIB
JAKARTA - Keluarga bos rental mobil korban penembakann oknum TNI AL di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak bersyukur atas vonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa. Pengadilan Militer II-08 memvonis 2 terdakwa hukuman seumur hidup dan satu terdakwa dihukum empat tahun penjara.

Hal itu sebagaimana disampaikan anak korban, Rizky Agam Syahputra seusai menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08. "Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga," kata Rizky di Pengadilan Militer II-08, Selasa (25/3/2025).

Dalam amar putusannya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis dengan seumur hidup penjara dan dipecat dari dinas militer. "Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan, Selasa (25/3/2025).

"Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa ia ditahan. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan