floating-Oknum TNI AL Pelaku...
Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Wartawati di Bajarbaru Kalsel Terancam Dipecat
Oknum TNI AL Pelaku...
Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Wartawati di Bajarbaru Kalsel Terancam Dipecat
Kamis, 27 Maret 2025 - 00:19 WIB
JAKARTA - Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan Mayor Laut, Ronald Ganap menyampaikan oknum TNI AL berinisial J terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Selain PTDH sanksi berat pun menanti J.

"Pasti (PTDH), karena ini sesuai arahan dari pimpinan, akan diberi sanksi yang seberat-beratnya," kata Ronald, Rabu (26/3/2025).

Adapun, J yang berpangkat Kelasi satu diduga membunuh wartawati bernama Juwita pada Sabtu, 22 Maret 2025 di wilayah Banjarbaru. Kini J telah diamankan oleh Polisi Militer Angkat Laut (Pomal) Balikpapan.

Baca juga: Oknum Anggota TNI AL Pelaku Pembunuhan Wartawati di Banjarbaru Kalsel Ditangkap

"Terduga pelaku saat ini telah diamankan oleh Pomal Balikpapan dan proses penyidikannya masih terus dilakukan secara intensif," tuturnya.

Terkait motif pembunuhan, Ronald belum bisa menuturkan lebih jauh, karena perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Dia juga belum bisa memastikan hubungan pelaku dan korban.

Baca juga: Jurnalis Perempuan Tewas di Pinggir Jalan Banjarbaru Kalsel, Tas dan Ponsel Raib

"Nah ini karena tadi sudah kami sampaikan bahwa ini masih dalam proses penyelidikan, kami mohon waktu dan mohon kesabaran rekan-rekan media sekalian," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mewakili TNI AL mengucapkan duka cita yang mendalam atas kejadian ini. Serta menyampaikan permintaan permohonan maaf kepada keluarga yang ditinggalkan.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat