floating-Tuntutan Forum Purnawirawan...
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Menhan: Kita Hormati yang Jadi Pemikiran Sesepuh
Tuntutan Forum Purnawirawan...
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Menhan: Kita Hormati yang Jadi Pemikiran Sesepuh
Kamis, 01 Mei 2025 - 06:34 WIB
JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin angkat bicara mengenai tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menghormati apa yang menjadi pemikiran tersebut.

"Kita menghormati apa yang menjadi pemikirannya para sesepuh," ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Profil 2 Jenderal TNI Purn yang Ingin Wapres Gibran Lengser, Mantan Menag dan Panglima TNI Era Soeharto

Pemerintah telah mendengar semua masukan dari senior-senior purnawirawan TNI. Pemerintah akan mengkaji usulan itu.

"Kita kaji lebih mendalam mana yang produktif dan mana yang mungkin belum bisa kita adakan pembahasan lebih lanjut," katanya.

Dokumen pernyataan sikap Purnawirawan TNI beredar di media sosial. Salah satunya foto dan video yang diunggah mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu di akun Twitter atau X pribadinya.

Dokumen itu ditandatangani 103 purnawirawan Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel. Sejumlah tokoh purnawirawan TNI yang membubuhkan tanda tangan di antaranya mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

Berikut 8 Poin Tuntutan Purnawirawan TNI

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia