JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 8 April 2025. Sosialisasi kebijakan ini dilakukan secara khusus kepada masyarakat di lima wilayah kota, termasuk Jakarta Utara, melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan edukasi.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025, Catat Tanggalnya Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan dukungan nyata dari Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban wajib pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
“Pajak daerah memiliki peran vital dalam mendanai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, khususnya di wilayah seperti Jakarta Utara yang tengah gencar memperkuat infrastruktur dan layanan masyarakat,” ungkap Morris dalam pernyataannya, Kamis (1/5).
Morris berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini secara optimal. Sosialisasi akan terus dilakukan agar informasi mengenai kebijakan ini dapat tersampaikan secara merata.
“Mari wujudkan Jakarta yang lebih baik dengan membayar pajak tepat waktu. Manfaatkan insentif PBB-P2 2025 sekarang juga,” ajaknya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta Berikut ragam insentif yang diberikan:
1. Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun 2025Wajib Pajak orang pribadi dapat memperoleh pembebasan 100% untuk rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Syaratnya, wajib pajak harus memiliki NIK yang tervalidasi di sistem pajak online dan hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.
2. Pengurangan Pokok PBB-P2Kebijakan ini diberikan secara otomatis dalam dua skema: 50% pengurangan untuk wajib pajak yang pada tahun 2024 menerima SPPT dengan nilai Rp0, dan pengurangan nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 2025 tidak melebihi 50% dari nilai PBB-P2 tahun 2024.
3. Keringanan Pokok PBB-P2Terdapat potongan pembayaran berdasarkan periode pelunasan, antara lain: 10% (8 April–31 Mei), 7,5% (1 Juni–31 Juli), dan 5% (1 Agustus–30 September) untuk tahun pajak 2025; serta potongan 5% untuk tahun pajak 2020–2024 hingga 31 Desember 2025.
4. Pembebasan Sanksi AdministratifTermasuk pembebasan bunga angsuran dan bunga keterlambatan untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013–2024, yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
(nng)