floating-Nama Budi Arie Setiadi...
Nama Budi Arie Setiadi Muncul di Dakwaan Skandal Judi Online
Nama Budi Arie Setiadi...
Nama Budi Arie Setiadi Muncul di Dakwaan Skandal Judi Online
Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:50 WIB
JAKARTA - Nama Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini bernama Komdigi). Namanya disebut berkali-kali dalam dakwaan kasus dugaan pengamanan website judi online (judol) di Kominfo.

Adapun dakwaan dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025. "Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," ujar bunyi dakwaan Jaksa sebagaimana dilihat pada Sabtu (17/5/2025).

Adapun sidang kasus dugaan suap judol tersebut digelar pertama kalinya beragendakan pembacaan dakwaan. Terdakwanya adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Baca juga: Budi Arie Sowan ke Jokowi, Dapat Pesan soal Koperasi Desa Merah Putih

Dalam dakwaan Jaksa, pada Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta rekanannya, Zulkarnaen mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto pada Budi Arie.

Adhi Kismanto ditawarkan ikut seleksi tenaga ahli, hanya saja Adhi Kismanto tak lolos seleksi. Namun, Budi Arie memberikan atensi agar Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kominfo. Lantas, Adhi Kismanto, Zulkarnaen, dan Muhrinjan selaku pegawai Komdigi bersekongkol memulai perbuatan penjagaan website judol.

"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," tutur Jaksa dalam dakwaannya.

Baca juga: Budi Arie Diperiksa Polisi, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Dalam dakwaan Jaksa, Budi Arie disebut turut mendapat bagian dari penjagaan website judol tersebut. Pada 19 April 2024, Adhi Kismanto menerima informasi Budi Arie meminta agar praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 Kantor Komdigi. Hal itu lalu dikomunikasikan langsung.

"Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," jelas jaksa.

"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto dan menemui saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh saudara Budi Arie Setiadi," sambungnya.

Masih dalam dakwaan Jaksa, Adhi Kismanto melakukan pertemuan dengan Zulkarnaen. Zulkarnaen menyampaikan Budi Arie telah mengetahui adanya praktik pengamanan website judol. Zulkarnaen sudah mengamankan agar penjagaan website judol tetap dapat dilakukan.

"Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," kata dakwaan Jaksa.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026