JAKARTA - Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus
judi online (judol) yang menyeret nama Budi Arie Setiadi beredar luas. Dalam surat dakwaan itu, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu disebut menerima uang terkait pembiaran situs judi online yang seharusnya diblokir Kementerian Kominfo sekarang bernama Komdigi.
Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Budi Kuntoro menilai, tuduhan tersebut adalah bentuk framing jahat yang bertujuan mencemarkan nama baik Budi Arie.
"Kami menilai ini adalah fitnah keji yang dibangun dari potongan informasi yang tidak utuh dan dimanipulasi sedemikian rupa hingga membentuk narasi yang menyesatkan publik," ujarnya, Senin (19/5/2025).
Budi Kuntoro menyebut, selama menjabat Menkominfo, Budi Arie Setiadi tidak pernah menerima uang ataupun persenan dari pihak manapun terkait pemblokiran situs judi online.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Jaksel Buka Peluang Panggil Budi Arie Setiadi “Tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. Justru Budi Arie dikenal sebagai sosok yang tegas dan konsisten dalam memerangi judi online di Indonesia,” lanjutnya.
Pihaknya mengecam upaya-upaya pembunuhan karakter seperti ini yang menurutnya kerap terjadi menjelang momentum politik penting.
Baca juga: Nama Budi Arie Setiadi Muncul di Dakwaan Skandal Judi Online "Framing semacam ini adalah bentuk penghancuran reputasi seseorang dengan cara tidak bermoral, dan kami meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, adil, dan transparan," tegasnya.
Budi Kuntoro mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(cip)