JAKARTA - Komnas HAM mengungkap 21 orang dipekerjakan untuk membantu pemusnahan
amunisi tidak layak pakai atau apkir TNI di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Hal itu sebagaimana disampaikanWakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers penyampaian temuan dan rekomendasi Komnas HAM atas peristiwa pemusnahan amunisi kedaluwarsa TNI AD, Jumat (23/5/2025).
Abdul menuturkan upah warga yang diperbantukan dalam pemusnahan amunisi sebesar Rp150.000. "Upah rata-rata Rp150.000 per hari," ujarnya.
Baca juga: Lokasi Ledakan Amunisi Berada di Lahan Milik BKSDA Kabupaten Garut Para pekerja dikoordinir Rustiawan yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Rustiawan sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi baik dengan pihak TNI maupun Polri.
"Para pekerja diajarkan/belajar secara autodidak bertahun-tahun, tidak melalui proses pendidikan/pelatihan yang tersertifikasi," katanya.
"Pekerja juga tidak dibekali peralatan khusus atau alat pelindung diri dalam melaksanakan pekerjaannya," sambungnya.
Pekerja sipil itu memiliki peran dan tugas masing-masing seperti supir truk, penggali lubang, hingga pembongkar amunisi serta juru masak.
Beberapa pekerja senior pernah melakukan pekerjaan tersebut hingga ke berbagai daerah di Indonesia seperti Makassar dan Maluku.
"Pedoman PBB terkait keterlibatan sipil dalam urusan penanganan dan pemusnahan amunisi memang memberikan ruang pelibatan pihak lain dalam kegiatan sejenis dengan pemusnahan amunisi, tetapi dengan syarat keahlian spesifik/kompetensi tertentu," ungkap Abdul.
Diberitakan sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan, korban ledakan amunisi di Garut, Jawa Barat, bertambah menjadi 13 orang.
“Pada 12 Mei 2025 bertempat di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut telah terjadi musibah di lokasi peledakan yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia ketika pemusnahan amunisi tidak layak pakai atau amunisi expired,” ujar Kristomei, Senin (12/5/2025).
(jon)