floating-4 Keuntungan Punya Kendaraan...
4 Keuntungan Punya Kendaraan Listrik di Jakarta, Bebas Pajak dan Ganjil-Genap
4 Keuntungan Punya Kendaraan...
4 Keuntungan Punya Kendaraan Listrik di Jakarta, Bebas Pajak dan Ganjil-Genap
Minggu, 25 Mei 2025 - 10:31 WIB
JAKARTA - Masyarakat Jakarta terus didorong untuk beralih menggunakan kendaraan listrik yang ramah lingkungan (Battery Electric Vehicle/BEV). Tak hanya modern dan bebas emisi, pemilik kendaraan listrik di Jakarta juga mendapatkan sejumlah keuntungan dari sisi regulasi maupun finansial.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan berbagai insentif bagi pengguna kendaraan listrik sebagai upaya menekan polusi udara dan mendorong transformasi menuju transportasi berkelanjutan," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya, Minggu (25/5).

Berikut 4 keuntungan memiliki kendaraan listrik di Jakarta:

1. Ramah Lingkungan



Kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang seperti kendaraan berbahan bakar minyak. Hal ini menjadikannya pilihan ideal untuk membantu menurunkan tingkat polusi udara, yang selama ini menjadi salah satu persoalan utama di Ibu Kota. Dengan semakin banyak kendaraan listrik, kualitas udara di Jakarta diharapkan semakin membaik.

2. Bebas Aturan Ganjil-Genap



Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, kendaraan listrik dibebaskan dari kebijakan ganjil-genap. Artinya, pemilik kendaraan listrik dapat melintasi ruas jalan tertentu setiap hari tanpa harus menyesuaikan dengan tanggal ganjil atau genap. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih dalam mobilitas harian masyarakat.

3. Hemat Biaya Operasional dan Perawatan



Biaya pengisian daya listrik umumnya jauh lebih murah dibandingkan harga bahan bakar minyak. Selain itu, kendaraan listrik tidak memerlukan perawatan mesin secara rutin seperti penggantian oli atau servis berkala yang umumnya dibutuhkan pada kendaraan berbahan bakar fosil. Mesin listrik juga memiliki umur pakai yang lebih panjang, sehingga lebih ekonomis dalam jangka panjang.

4. Bebas Pajak Kendaraan



Salah satu insentif paling menarik adalah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, kendaraan listrik dikecualikan dari kedua jenis pajak tersebut. Dengan kata lain, pemilik kendaraan listrik di Jakarta tidak perlu membayar PKB maupun BBNKB.

Melalui berbagai keuntungan ini, kendaraan listrik menjadi pilihan transportasi yang tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga ramah di kantong. Pemerintah berharap, insentif ini dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan rendah emisi dan berkontribusi dalam menciptakan Jakarta yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini