SOLO - Dunia perkulineran di Kota Solo, Jawa Tengah, dihebohkan salah satu menu di rumah makan ayam goreng. Berdiri sejak tahun 1973, Rumah Makan
Ayam Goreng Widuran menjadi sorotan publik setelah munculnya informasi bahwa menu yang mereka jual ternyata tergolong non halal.
Sejumlah konsumen kecewa karena selama ini tidak diberi informasi yang cukup jelas mengenai kandungan menu yang mereka sajikan.
Dari pantauan di rumah makan yang terletak di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, rumah makan terpantau cukup ramai. Spanduk rumah makan sudah diganti dan memberikan keterangan non halal.
Baca juga: Dewan Syariah Kota Surakarta Imbau Umat Islam Hindari Festival Kuliner Non-Halal Begitu juga di media sosial Instagram rumah makan tersebut @ayamgorengwiduransolo, kini telah menyertakan keterangan non halal dideskripsinya. Bahkan terdapat postingan berisi pengumuman yang diunggah pada Jumat (23/5/2025).
"PEMBERITAHUAN
Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran,
Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami.
Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik.
Hormat kami,
Manajemen Ayam Goreng Widuran," tulis postingan pengumuan yang di Instagram @ayamgorengwiduransolo.
Karyawan Ayam Goreng Widuran, Ranto mengatakan, pihak manajemen sudah memberikan pengumuman jika rumah makan tersebut non halal. Pengumuman terdapat di spanduk depan rumah makan, media sosial restoran, dan google maps.
"Sudah dikasih pengertian jika non halal. Sudah dikasih rekomendasi non halal. Itu viralnya (yang non halal) kremesnya," ujar Ranto, Minggu (25/5/2025).
Pencantuman keterangan non halal sudah dilakukan beberapa hari lalu. "Kebanyakan (pelanggan) non muslim, tapi yang muslim juga ada tapi sudah dikasih pengertian," katanya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Solo Ahmad Ulin Nur Hafsun menuturkan pelaku usaha harus taat pada regulasi yakni yang mengatur berkaitan dengan jaminan produk halal dan perlindungan konsumen.
"Ketentuannya harus mencantumkan kandungannya. Kalau non halal harus disebutkan di situ jika non halal. Kalau misal halal disebutkan halal dan sudah memiliki sertifikat halal," ujarnya.
Berkaitan dengan konsumen yang sempat kecele, Ulil mengatakan, dinas terkait harus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo Agus Santoso menyampaikan hal tersebut sudah dirapatkan dengan sejumlah OPD. Sedianya, pengecekan akan dilakukan pada Selasa (27/5/2025).
"Kemarin sudah kita Rakorkan dengan beberapa OPD, rencana Selasa kita cek ke lokasi. Karena kalau dari Dinas Pertanian berkaitan dengan bahan mentah, kalau yang makanan matang DKK dengan BPOM," ujar Agus.
Dia belum bisa memastikan memang ada makanan yang non halal atau tidak. Sebab, pengecekan baru akan dilakukan 3 hari lagi. "Selasa baru kita pastikan, non halalnya itu di mana. Kan baru Selasa dicek dengan tim," ucapnya.
(jon)