SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menahan GSP, mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya. GSP ditahan atas dugaan
gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp3,6 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan penerimaan gratifikasi dari kontraktor proyek pemerintah. Penyidikan telah melalui berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan 32 saksi dan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,6 miliar serta sejumlah aset lainnya.
Baca juga: Marak Jaksa Gadungan, Kejati Jatim Terbitkan Surat Edaran Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim. Dari hasil pemeriksaan, GSP diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2016 hingga 2022.
“Dugaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar, yang seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai aturan yang berlaku tidak dilakukan GSP,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Hasil penyelidikan ditemukan dana Rp3,6 miliar telah disamarkan melalui penyetoran ke rekening pribadi milik GSP sebelum akhirnya dialihkan ke bentuk deposito serta investasi sukuk. Hal itu dilakukan tersangka selama hampir 7 tahun.
“Meski tidak ditemukan kerugian negara, tersangka tetap menerima gratifikasi dalam jumlah besar dan kemudian mengalihkannya ke bentuk investasi," katanya.
GSP saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim. Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025 yang berlaku selama 20 hari sejak 3 Juni 2025. “Tersangka telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2024. Baru saja tersangka ini pensiun," ucap Saiful.
(jon)