floating-Besok Cuti Bersama,...
Besok Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Besok Cuti Bersama,...
Besok Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Minggu, 08 Juni 2025 - 19:02 WIB
JAKARTA - Senin, 9 Juni 2025 ditetapkan pemerintah sebagai Cuti Bersama . Karena itu, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan.

Pengumuman peniadaan Ganjil Genap di Jakarta tersebut disampaikan Dishub DKI Jakarta di akun Instagram, @dishubdkijakarta. "Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian dikutip SindoNews, Minggu (8/6/2025).

Meski Ganjil Genap ditiadakan, Dishub Jakarta tetap mengimbau agar para pengguna jalan dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Apa itu kebijakan Ganjil Genap di Jakarta?

Ganjil Genap di Jakarta merupakan sebuah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Tidak hanya untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta adalah komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.

Penerapan Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil Genap di Jakarta biasanya berlaku pada hari Senin – Jumat (terkecuali hari libur nasional). Kebijakan ini diberlakukan pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.

Baca Juga: Ganjil-Genap di Jakarta saat Iduladha 6 Juni dan Cuti Bersama 9 Juni Ditiadakan

Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan Ganjil Genap, yakni kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik,

truk tangki bahan bakar, dan kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.

Selain itu, kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

Sedikitnya terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan Ganjil Genap, antara lain Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat. Selain itu,Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan. Kebijakan ini juga diberlakukan di Jalan MT Haryono dan Jalan Pramuka Jakarta Timur, serta Jalan Tomang Raya dan Jalan Jenderal S Parman di Jakarta Barat.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dalam SKB tersebut tertuang bahwa libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari, terdiri dari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Di situ juga ditetapkan bahwa 6 Juni 2025 merupakan Iduladha 1446 Hijriah. Selanjutnya, pada 9 Juni 2025 merupakan Cuti Bersama Iduladha 1446 Hijriah.

Berikut ini daftar lengkap libur nasional tahun 2025:

1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah

18 April: Wafat Yesus Kristus

20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei: Hari Buruh Internasional

12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah

27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan

5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama tahun 2025

28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah

13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah

26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Ini Destinasi Ramah...
Ini Destinasi Ramah Anak untuk Mengisi Liburan Sekolah di Jakarta