floating-Sempat Ditegur Buat...
Sempat Ditegur Buat Kerumunan Massa di Pilkada, Bupati Muna Barat Positif COVID-19
Sempat Ditegur Buat...
Sempat Ditegur Buat Kerumunan Massa di Pilkada, Bupati Muna Barat Positif COVID-19
Selasa, 08 September 2020 - 14:15 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menginformasikan bahwa Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada yang juga calon kepala daerah di Pilkada 2020 positif COVID-19 . Sebelumnya Laode Muhammad Rajiun Tumada sempat mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada ditegur Mendagri karena melanggar protokol kesehatan dengan membuat kerumunan massa pilkada. (Baca juga: Perampok Beraksi di SPBU Ibrahim Adjie, Ini Kata Kasat Reskrim)

“Itu teguran pertama yang kita sampaikan terkait pengumpulan massa. Hasilnya nyata, langsung diberi COVID-19,” kata Akmal melalui pesan singkatnya, Selasa (8/9/2020).

Akmal meminta jangan ada lagi pasangan calon (paslon) peserta pilkada serentak yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana yang dilakukan Bupati Muna Barat. “Semua Paslon jangan contoh apa yang terjadi di Kabupaten Muna Barat,” ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa pelanggaran protokol kesehatan tidak hanya berdampak buruk bagi diri sendiri tapi juga orang lain. (Bisa dikilk: Salah Satu Balon Wakil Bupati Peserta Pilkada Sidoarjo Positif COVID-19)

“Perilaku kurang baik paslon, yang berakibat kurang baik bagi dirinya sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
(sms)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Soroti Biaya Tinggi...
Soroti Biaya Tinggi Pilkada, Bahlil: Kalau Dipertahankan, Mau Jadi Apa Demokrasi Kita?
Hasil Penetapan Pilkada...
Hasil Penetapan Pilkada Jakarta 2024 Bisa Digugat ke MK Mulai Senin Besok