JAKARTA - Kuasa hukum
Nadiem Makarim , Hotman Paris menyangkal kliennya telah mengubah kajian pengadaan laptop semasa menjabat Mendikbudristek. Ia mengatakan, ada dua kajian berbeda terkait pengadaan laptop semasa Covid-19.
Pernyataan ini dilontarkan Hotman sekaligus menjawab tudingan kliennya telah mengubah kajian pengadaan laptop agar spesifikasi OS Chromebook bisa diboyong Kemendikbudristek.
"Kan seolah-olah Nadiem ini merubah kajian, itu paling basic-nya di situ, unsur melawan hukum yang dituduhkan itu merubah kajian agar Chromebook dimenangkan. Ternyata itu dua kajian yang berbeda," kata Hotman saat jumpa pers bersama Nadiem di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Nadiem Siap Beri Keterangan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek Rp9,9 Triliun Hotman mengatakan, kajian pengadaan laptop dilakukan sebelum Nadiem menjabat Mendikbudristek. Dalam kajian itu, kata dia, pengadaan laptop diperuntukan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Sementara kajian kedua, dilakukan Nadiem menjabat Mendikbudristek. Ia mengatakan, proyek pengadaan laptop yang dilakukan Nadiem tak diperuntukkan untuk daerah 3T.
"Jadi yang mengatakan bahwa (Chromebook) tidak cocok itu untuk daerah tertinggal itu, memang tidak cocok. Tapi kan proyek beliau ini bukan untuk daerah tertinggal," ujar Hotman.
Sementara itu, Nadiem menambahkan bahwa pengadaan laptop yang dilakukan tidak ditargetkan untuk wilayah 3T. Ia mengatakan, laptop yang diadakan saat dirinya menjabat Mendikbudristek, hanya untuk sekolah yang telah bisa mengakses internet.
"Saya ingin mengklarifikasi bahwa proses pengadaan laptop yang terjadi di masa jabatan saya, tidak ditargetkan untuk daerah 3T, yang boleh menerima laptop dari pengadaan ini hanya sekolah-sekolah yang punya akses internet," ujar Nadiem.
"Itulah alasannya juga pengadaan ini bukan hanya laptop, tapi juga ada modem wifi 3G dan juga projektor dan lain-lain yang diberikan untuk bisa mengakses internet itu," imbuhnya.
Atas dasar itu, ia mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian mendalam sebelum memilih OS Chromebook. Bahkan, ia mengungkapkan, pihaknya telah membandingkan Chromebook dengan OS lainnya.
"Satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga Chromebook itu kalau speknya sama selalu 10-30% lebih murah, dan bukan hanya itu saja OS Chrome itu gratis, sedangkan OS lainnya itu berbayar, dan bisa berbayar sampai Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta tambahan," ucap Nadiem.
Sekadar informasi, Kejagung telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook, dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.
"Penyidik menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 s.d 2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Harli, Selasa (27/5/2025).
Dalam kasus ini, Kejagung telah mencekal tiga mantan stafsus Nadiem. Adapun ketiga mantan stafsus yang akan dipanggil yakni, Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Arief Ibrahim.
Kejagung juga dikabarkan mulai memeriksa tiga stafsus Nadiem setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Adapun pemeriksaan mulai dilakukan hari ini.
"Rencana (pemeriksaan) mulai besok (hari ini)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
(rca)