JAKARTA - Pakar Hukum Prof Henry Indraguna mengapresiasi keputusan tegas Presiden PrabowoSubianto mencabut izin tambang 4 perusahaan nikel di
Raja Ampat , Papua Barat Daya. Keputusan ini dianggap penting untuk menjaga geopark Raja Ampat.
"Seperti diketahui, 4 IUP telah dicabut pemerintah. Salah satu alasannya karena lokasi tambang berada di kawasan lindung geopark," ujar Henry yang juga Waketum DPP BAPERA, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: DPR Apresiasi Presiden Prabowo-Menteri Bahlil Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar dan Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini mendukung keputusan pemerintah yang mencabut kegiatan pertambangan nikel milik 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Empat perusahaan tambang tersebut telah melakukan pelanggaran lingkungan yang membuat pemerintah mencabut izinnya. Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan," kata Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, langkah ini diambil lantaran sebagian lokasi pertambangan masuk ke dalam kawasan lindung geopark yang kini berstatus UNESCO Global Geopark (UGGp).
“Alasan pencabutan atas penyelidikan LHK karena melanggar aturan lingkungan. Yang kedua, kawasan perusahaan ini masuk kawasan geopark,” ujar Bahlil.
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas dengan para menterinya di kediaman pribadinya Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Senin, 9 Juni 2025. Rapat membahas salah satunya tentang aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.
(jon)