JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji (TA). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada
PT Pertamina , Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (12/6/2025). Tutuka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara ini. "Penyidik memeriksa TA selaku Dirjen Migas periode 2020-2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden Selain Tutuka, Kejagung juga memeriksa 9 saksi lainnya. Sembilan saksi yang diperiksa merupakan karyawan hingga petinggi sejumlah perusahaan termasuk dari PT Pertamina dan Kementerian ESDM.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.
10 saksi yang diperiksa yakni:
1.TA selaku Dirjen Migas periode 2020-2024.
2.DS selaku Manajer Fungsional Supply Operation periode 2018-2019 ISC PT Pertamina (Persero).
3.MS selaku VL Legal Consial Downstream.
4.SN selaku Direktur Pemberian Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM.
5.EED selaku Kasubdit Subsidi dan Harga BBM Kementerian ESDM.
6.CMS selaku Koordinator Subsidi Kementerian ESDM.
7.EP selaku VP Operasional dan Puspent Risk Management PT Pertamina International Shipping (PIS).
8. AS selaku Officer Cherming PT PIS.
9.DA selaku Manager Chief Operation PT PIS tahun 2023-2024.
10.TYA selaku Karyawan PT Asuransi Tugu Pertamina Indonesia.
(jon)