BEKASI - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap
kasus tawuran maut yang menewaskan seorang pria berinisial A (30) di Kampung Citarik, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini ada empat pelaku yang diamankan yakni berinisial IAM, DPK, RR, dan RS. Mereka diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
“Mereka membawa dan menggunakan senjata tajam dalam tawuran tersebut. Ini tindakan kriminal serius yang menyebabkan korban jiwa,” ungkap Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo, pada Minggu (15/6/2025).
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Bekasi pada Minggu pagi. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sedikitnya 12 senjata tajam berbagai jenis yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Baca juga: Tawuran Pemuda Pecah di Jaktim, 1 Orang Tewas Akibat Senjata Tajam Sementara itu, enam orang lainnya yang turut terlibat masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah diburu oleh pihak kepolisian. Kukuh menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengejaran hingga semua pelaku ditangkap dan diproses hukum.
“Ini bukan sekadar tawuran biasa, tetapi kejahatan serius yang merenggut nyawa seseorang. Kami pastikan semua pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Ngeri! Duel Maut Geng Solo dengan Sukoharjo, 1 Tewas Terkapar Saat ini, para pelaku yang telah ditangkap tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi juga masih mendalami motif dan peran masing-masing pelaku dalam kejadian tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga yang berniat melerai tawuran justru berujung tragis. Pemuda dari Kampung Citarik, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, tewas dibacok saat mencoba menghentikan aksi bentrok antar dua kelompok remaja, Kamis, 12 Juni 2025 dini hari.
(cip)