floating-Pakar Hukum Ini Dukung...
Pakar Hukum Ini Dukung Sengketa 4 Pulau di Aceh-Sumut Diambil Alih Prabowo
Pakar Hukum Ini Dukung...
Pakar Hukum Ini Dukung Sengketa 4 Pulau di Aceh-Sumut Diambil Alih Prabowo
Senin, 16 Juni 2025 - 13:55 WIB
JAKARTA - Pakar hukum Prof Henry Indraguna mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengevaluasi status 4 pulau yang memicu polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Empat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Kecil.

Jika hal ini dibiarkan dapat berpotensi memicu konflik horizontal. Karena itu, sangat tepat bila Presiden mengambil alih langsung persoalan ini.

Baca juga: Istana: Prabowo Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut sesuai Historis

"Masing-masing pihak mengklaim 4 pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratifnya. Hal ini menimbulkan risiko konflik horizontal, kerancuan tata kelola, dan ketidakpastian hukum," ujar Henry yang juga Ketua DPP Ormas MKGR, Senin (16/6/2025).

Menurut Guru Besar Unissula Semarang ini, berdasarkan analisis hukum dan konstitusional Perjanjian Helsinki 2005 yang diimplementasikan melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, memberikan dasar yuridis bahwa Aceh memiliki kewenangan khusus atas wilayahnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau kecil di perairan wilayahnya.

"Berdasarkan Pasal 4 dan 7 UUPA, Aceh memiliki hak atas daratan, kepulauan, dan laut hingga 12 mil," ucap Waketum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) dan Ketua LBH DPP Bapera ini.

Menurut dia, 4 pulau yang disengketakan secara historis telah menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana diakui dalam kerangka MoU Helsinki meskipun secara geografis lebih dekat ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

"Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap Kepmendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah tersebut. Pemerintah pusat perlu melakukan klarifikasi publik dan konsultasi ulang dengan Pemerintah Aceh sesuai prinsip otonomi khusus," kata Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini.

Berdasarkan dampak strategis, Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini melanjutkan bahwa koordinasi dalam pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sangat penting dalam mencari solusi permasalahan.

Pemerintah pusat dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah, selain menyentuh aspek hukum, politik, dan integritas NKRI juga harus memperhatikan perjanjian Helsinki.

Apalagi sosok kunci mantan Presiden Jusuf Kalla (JK) yang memediasi perjanjian damai Helsinki pada tahun 2005 memberikan masukan bahwa MoU Helsinki menjadi rujukan batas administrasi 1 Juli 1956 dan itu sudah diakui dunia.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina