JAKARTA - Polemik
sengketa empat pulau Aceh masuk wilayah
Sumatera Utara akhirnya berakhir. Pemerintah memutuskan empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sah milik
Aceh. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan terkait sengketa empat pulau itu saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut "Pemerintah dibimbing langsung oleh Pak Presiden, tadi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat Pulau di Sumatra Utara dan di Aceh," kata Prasetyo bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
"Berdasarkan laporan, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, dan kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa 4 pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," tegas Prasetyo
Keputusan ini menjadi penyelesaian polemik setelah sebelumnyaMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 bahwa empat Pulau yang menjadi sengketa itu menjadi wilayah administratif Sumut.
Namun, keputusan Mendagri tersebut menjadi polemik di masyarakat. Merespons polemik ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah menggelar rapat.
Baca juga: Polemik 4 Pulau Aceh, Wamendagri: Temuan Data Baru Jadi Pertimbangan Bahkan, Wamendagri, Bima Arya Sugiarto menyampaikan, kementeriannya dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori ini, tidak saja menimbang faktor geografis, tetapi juga ada data fakta historis, politis dan juga data-data sosial dan kultural.
"Nah dalam konteks itulah Kementerian Dalam Negeri bersama-sama dengan seluruh instansi memperkaya data-data informasi yang didapat," kata Bima Arya.
"Dan perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Data atau Novum yang baru ini, tutur Wamendagri, akan dijadikan satu kelengkapan berkas untuk kemudian nantinya disampaikan kepada Mendagri, Tito Karnavian untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sore ini menyepakati bahwa keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan oleh forum rapat lintas instansi ini, untuk kemudian Pak Menteri laporkan kepada Bapak Presiden," pungkasnya.
(shf)