floating-Rp11,8 Triliun Uang...
Rp11,8 Triliun Uang Hasil Korupsi Ekspor CPO Bisa untuk Apa Aja?
Rp11,8 Triliun Uang...
Rp11,8 Triliun Uang Hasil Korupsi Ekspor CPO Bisa untuk Apa Aja?
Kamis, 19 Juni 2025 - 09:36 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita uang sebesar Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil ( CPO ) periode 2021-2022 Wilmar Group. Kejagung memperlihatkan gunungan uang tersebut dalam jumpa pers pada Selasa, 17 Juni 2025.

Tumpukan uang kertas itu memenuhi hampir seluruh ruangan konferensi pers. Tumpukan uang triliunan rupiah tersebut berasal dari perkara yang melibatkan lima terdakwa korporasi yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan para terdakwa korporasi masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rp11,8 Triliun Uang...


Baca juga: Kejagung Pamer Uang Rp11,8 Triliun Hasil Dugaan Korupsi CPO

Kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan putusan Onslag tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan, kerugian negara yang seluruhnya berdasarkan perhitungan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM mencapai Rp11.880.351.802.619.

Rp11,8 Triliun Uang...


Baca juga: Wilmar Buka Suara Terkait Uang Sitaan Kejagung Rp11,8 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi CPO

Adapun total nilai kerugian tersebut berasal dari kerugian keuangan negara, ilegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Harli Siregar mengatakan, penanganan perkara itu diharapkan bisa dimaknai dengan perkembangan persawitan di Indonesia.

Pihaknya pun mendorong perbaikan tata kelola terhadap industri persawitan ke depannya. "Karena perkara ini mengangkut persawitan kita, kita maknai dengan penanganan perkara dan pengembalian ini akan berlinier dengan industri sawit kita bisa berkembang. Kita terus dorong perbaikan tata kelola terhadap industri persawitan," katanya.

Baca juga: Tanggapi Wilmar Group Soal Uang Rp11,8 Triliun, Kejagung: Gak Ada Istilah Dana Jaminan

Berikut rincian kerugian negara dari masing-masing terdakwa korporasi:

1. PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42.

2. PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94.

3. PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33.

4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64.

5. PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78.

Rp11,8 Triliun Uang Hasil Korupsi Ekspor CPO Bisa untuk Apa Aja?



1. Program Makan Bergizi Gratis

Dengan estimasi sekitar Rp15.000 per porsi. Uang tersebut bisa memberi makan selama setengah bulan bagi 8,29 juta siswa sesuai target pemerintah per Mei hingga Juni 2025.

2. Program Rumah Subsisi Sederhana

Dengan estimasi biaya sekitar Rp100 juta per unit. Uang tersebut bisa membangun 118 ribu per unit rumah. Pemerintah sendiri menargetkan 3 juta rumah untuk rakyat.

3. Program Sekolah Rakyat

Kementerian Pekerjaan Umum menyebut Program Sekolah Rakyat butuh sekitar Rp10 triliun untuk dua tahap pembangunan. Jumalh sekolah yang ditargetkan mencapai 319 unit sekolah.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang