JAKARTA - Polisi meringkus dua pelaku percobaan
pencurian dengan pemberatan di Apotek Titi Murni Jalan Kramat Raya No 128, Kenari, Senen, Jakarta Pusat, Minggu 6 September 2020. Kedua pelaku berinisial M (43) dan YRS (60).
"Kami mendapat informasi dari masyarakat ada beberapa orang sedang melakukan aksi pencurian di Apotek Titi Murni. Selanjutnya, anggota dari Polsek Senen mengecek ke lokasi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2020).
Begitu di lokasi, kata Heru, petugas dan masyarakat bersama-sama mengamankan para pelaku. (
Baca juga:
Pencurian Motor Sport di Taman Sari Terekam CCTV ) "Saat dilakukan penangkapan, tiga pelaku melarikan diri. Dua orang berhasil diamankan. Mereka dari kelompok spesialis pembobol rumah dan toko kosong," tambah Heru. (
Baca juga:
Polisi Tembak Mati Kapten Pencurian Minimarket ) Para pelaku ditangkap sebelum beraksi dengan barang bukti linggis yang dimodifikasi untuk mencungkil gembok, lampu senter, tiga buah gembok berikut rantai, satu unit mesin kasir dan satu DVR.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 53 ayat 1 Jo Pasal 363 KUHP dengan perkara percobaan pencurian dengan pemberatan," tuturnya.
Sementara itu, ketiga pelaku yang buron masih dalam pengejaran polisi. (
Baca juga:
Pemilik Warung Cabut Laporan, Kasus Pencurian Tabung Gas Berujung Damai )(mhd)