floating-Cek Jadwal dan Syarat...
Cek Jadwal dan Syarat SPMB Jatim 2025 Tahap 2, 3, dan 4
Cek Jadwal dan Syarat...
Cek Jadwal dan Syarat SPMB Jatim 2025 Tahap 2, 3, dan 4
Jum'at, 20 Juni 2025 - 10:54 WIB
JAKARTA - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Jawa Timur terus bergulir. Setelah membuka tahap pertama, kini masyarakat perlu mencermati jadwal terbaru SPMB Jatim 2025 Tahap 2, 3, dan 4.

SPMB Jatim telah dibuka sejak 9 Juni 2025 lalu dengan beberapa tahapan. Mulai dari entry data, verifikasi, pengambilan PIN hingga verifikasi dan validasi hasil tes Kesehatan untuk SMK.

Baca juga: SPMB 2025 Dinilai Berjalan Baik, 50% Daerah Sudah Masuk Tahap Implementasi

SPMB Jatim tahap 1 dibuka untuk jalur afirmasi, mutase tugas orang tua, dan prestasi hasil lomba. Kini akan dibuka SPMB untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik dan Jalur Domisili, baik untuk SMA maupun SMK negeri.

Jadwal Pendaftaran SPMB Jatim 2025 Tahap 2, 3, dan 4



Berikut rincian jadwal pendaftaran untuk setiap tahap seleksi.

Tahap 2

- Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA

- 22–23 Juni 2025

Tahap 3

- Jalur Domisili SMA dan SMK

- 26–27 Juni 2025

Tahap 4



- Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK)

- 2–3 Juli 2025

Sebelumnya, proses pengambilan PIN dan verifikasi diperpanjang hingga 20 Juni 2025 pukul 23.59 WIB, sementara verifikasi oleh operator sekolah diperpanjang hingga 21 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Cegah Anak Putus Sekolah, Pemda Terapkan Beragam Strategi di SPMB 2025

Melansir spmbjatim.net, SPMB Jatim 2025 membuka 5 jalur penerimaan:



1. Jalur Afirmasi

2. Jalur Mutasi

3. Jalur Prestasi Hasil Lomba

4. Jalur Domisili

5. Jalur Nilai Prestasi Akademik

Persyaratan Jalur Nilai Prestasi Akademik SPMB Jatim 2025



Jalur ini terbuka bagi calon murid baru SMA dan SMK negeri berdasarkan rerata nilai rapor dan indeks sekolah asal.

Syarat Umum:

1. Calon murid berasal dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.

2. Sistem penilaian menggabungkan rerata nilai rapor semester 1–5 dan indeks satuan pendidikan asal.

Jalur ini menerima:

SMA: 25% dari daya tampung.

SMK: 65% dari daya tampung.

Baca juga: Pantau Ketat SPMB 2025, Kemendikdasmen Gandeng Polri, KPK, dan Ombudsman RI

Ketentuan Pemilihan Sekolah:

SMA: maksimal 3 sekolah, dengan kombinasi:

3 sekolah dalam rayon, atau

2 dalam rayon + 1 luar rayon (dalam kabupaten/kota atau kabupaten/kota berbatasan).

SMK: maksimal 3 konsentrasi keahlian di 1 atau lebih SMK (dalam/luar rayon).

Mata Pelajaran yang Digunakan:

Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

PPKn atau Pendidikan Pancasila

Bahasa Indonesia

Matematika

IPA

IPS

Bahasa Inggris

Mekanisme Penilaian:

Nilai yang digunakan adalah nilai pengetahuan (KI-3) atau nilai akhir.

SKS 4 semester: nilai semester 1–3

SKS 6 semester: nilai semester 1–5

Indeks sekolah asal dihitung dari rerata rapor murid-murid sekolah tersebut di SMA/SMK Negeri Jatim.

Sekolah tanpa indeks akan disamakan dengan indeks terendah.

Penentuan Nilai Akhir:

Rerata Nilai Rapor (60%) + Indeks Sekolah (40%)

Nilai akhir digunakan sebagai dasar pemeringkatan

Jika pendaftar melebihi kuota:

Diprioritaskan berdasarkan nilai akhir, lalu jarak tempat tinggal.

Sisa kuota (jika ada) akan dialihkan ke jalur domisili.

Persyaratan Jalur Domisili SPMB Jatim 2025



Jalur ini ditujukan bagi siswa yang berdomisili sesuai wilayah zonasi yang ditetapkan.

Syarat Umum:

Untuk SMA: siswa dari wilayah dalam rayon

Untuk SMK: siswa dari dalam atau luar rayon

Kuota:

SMA: 35% dari daya tampung, terbagi:

20% jalur reguler

15% jalur sebaran

SMK: 10% dari daya tampung

Jalur Reguler dan Sebaran SMA:

Jalur reguler: berdasarkan nilai dan jarak

Jalur sebaran: dibagi rata ke semua desa/kelurahan di dalam rayon

Jika kuota sebaran tidak terpenuhi, akan dialihkan ke desa/kelurahan lain terdekat.

Pemilihan Sekolah:

SMA: maksimal 3 sekolah dalam rayon

SMK: maksimal 3 konsentrasi keahlian (dalam/luar rayon)

Penentuan Penerimaan:

Jika pendaftar melebihi kuota, penentuan berdasarkan:

Nilai akhir (rapor dan indeks sekolah asal)

Jarak tempat tinggal

Usia

Nilai akhir:

Rerata nilai rapor (60%)

Indeks sekolah asal (40%)

Jika masih ada kuota tersisa, bisa dipenuhi dari pendaftar dengan peringkat di bawahnya.

Sisa kuota jalur domisili SMK bisa dialihkan ke Jalur Prestasi Akademik SMK.

Pengumuman hasil kuota domisili akan disampaikan setelah daftar ulang selesai.

Catat Tanggal Penting dan Lengkapi Persyaratannya!

Calon siswa dan orang tua diharapkan memperhatikan jadwal serta memahami syarat jalur pendaftaran yang tersedia. SPMB Jatim 2025 menjadi langkah strategis untuk mengakses pendidikan menengah berkualitas sesuai domisili dan capaian akademik siswa.
(nnz)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya