JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 13 tersangka kasus kerusuhan di kawasan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Desa Tumang, Kabupaten
Siak . Di antara 13 tersangka, ada kepala desa dan kepala dusun.
Polisi juga menduga ada keterlibatan pihak luar yang menggerakkan massa untuk bertindak anarkis. Dalam kasus ini,
Polda Riau menetapkan 13 orang menjadi tersangka dalam kerusuhan di PT SSL. Polisi masih memburu tersangka lain.
"Tersangka ada kepala dusun, ada kepala desa, ada juga tersangka berperan sebagai pendana. Ada juga pelaku pembakaran, ada pelaku penganiayaan dan penjarahan dan provokator," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (23/6/2025).
Baca Juga: Kerusuhan Pecah di Siak Riau! Rumah, Pos Penjagaan dan Kendaraan Dibakar Asep Darmawan juga mengingatkan Bupati Siak Afni Z untuk berhati-hati dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat terkait konflik lahan yang berujung pada kerusuhan. Selain itu, ada juga korban penganiayaan dan penjarahan.
Asep menegaskan bahwa tidak semua pihak yang berada di dalam kawasan hutan tersebut benar-benar berjuang untuk hidup. Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling polisi, ditemukan adanya kelompok cukong yang memanfaatkan konflik lahan untuk kepentingan pribadi.
"Ada orang yang sekadar mencari nafkah di sana, tapi ada juga yang memperkaya diri sendiri. Ini yang harus dibedakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak," tegas Asep, Senin (23/6/2025).
Asep menyebut bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan hutan yang secara legal telah diberikan izin pengelolaan kepada PT SSL oleh Kementerian Kehutanan, bukan untuk dijadikan kebun sawit. Namun, ditemukan fakta bahwa ada oknum-oknum kaya yang menguasai lahan secara ilegal di dalamnya. "Kami temukan ada yang punya 400 hektare kebun sawit," katanya.
Asep menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para cukong yang memperkaya diri di kawasan hutan dan diduga menjadi dalang aksi anarkis. "Saya sudah profiling, nanti akan saya tangkap semua. Jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban karena ulah para cukong," tandasnya.
Kepada Bupati Siak, Asep menyarankan agar verifikasi menyeluruh dilakukan terhadap klaim masyarakat. Jika memang ada masyarakat lokal yang benar-benar bergantung hidup dari lahan tersebut, pemerintah daerah bisa memperjuangkannya dengan cara yang legal, seperti melalui skema perhutanan sosial.
"Silakan diperjuangkan Bu Bupati, tapi diverifikasi dulu. Jangan sampai yang diperjuangkan itu kelompok cukong, bukan masyarakat miskin. Kalau untuk perhutanan sosial, silakan komunikasikan dengan perusahaan,” jelasnya.
Dalam pernyataan itu, Asep juga menyoroti klaim sepihak terhadap lahan seluas 9.000 hektare dari total 19.450 hektare di kawasan tersebut. Ia mempertanyakan klaim itu benar-benar milik masyarakat atau justru dikuasai oleh oknum berkepentingan.
"Apakah 9.000 hektare itu benar untuk masyarakat Siak yang butuh makan? Belum tentu. Jangan sampai pemerintah daerah salah langkah dan malah merugikan warga Tumang sendiri," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Siak Afni menyatakan bahwa pihaknya selalu menjadi penengah dalam konflik antara PT SSL dan warga. Dia selalu meminta agar jangan ada aksi anarkis dan selalu mengedepankan dialog.
(zik)