JAKARTA -
Ari Bias menegaskan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung apabila Agnez Mo dinyatakan menang dalam proses banding atas kasus pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja. Ia mengaku tujuan gugatannya bukan demi keuntungan materi.
Dalam pernyataan terbarunya, Ari Bias mengatakan bahwa tujuannya menggugat
Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta bukan soal uang ataupun adu menang-kalah. Melainkan demi memastikan hukum ditegakkan secara adil.
"Kalau Agnez tidak bersalah, saya tidak akan ajukan PK. Cuma mempertanyakan siapa yang salah," kata Ari di kawasan Jakarta Selatan, belum lama ini.
"Gugatan saya bukan karena uang. Tapi ingin sengketa ini dibuktikan secara hukum. Bersalah atau tidak," sambungnya.
Baca Juga: Ari Bias Kecewa Komisi III Tak Undang Pencipta Lagu dalam RDPU Kasus Hak Cipta Agnez Mo Foto/Ravie Mulia Wardani
Pencipta lagu tersebut juga menekankan bahwa ia tidak khawatir dengan kemungkinan kalah dalam persidangan. Sebab, yang ia takutkan justru adalah jika hukum tidak ditegakkan secara objektif dan transparan.
"Saya tidak takut kalah, tapi saya takut hukum tidak ditegakkan," jelasnya.
"Saya tidak takut pendapat yang berbeda, tapi saya takut hakim tidak bebas memutuskan," tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Ari Bias menggugat Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin resmi dalam sejumlah penampilan.
Baca Juga: Kronologi Tuntutan Royalti Ari Bias Awalnya hanya Rp15 Juta, Agnez Mo Cuek Foto/Instagram Agnez Mo
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun telah mengabulkan gugatan tersebut dan menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan pada 30 Januari 2025 dengan nomor perkara 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST. Namun, mantan artis cilik tersebut telah mengajukan upaya banding, dan proses hukum masih berlangsung.
(dra)