floating-Ari Bias Tak Akan Ajukan...
Ari Bias Tak Akan Ajukan PK jika Agnez Mo Menang Banding Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Ari Bias Tak Akan Ajukan...
Ari Bias Tak Akan Ajukan PK jika Agnez Mo Menang Banding Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Kamis, 26 Juni 2025 - 07:00 WIB
JAKARTA - Ari Bias menegaskan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung apabila Agnez Mo dinyatakan menang dalam proses banding atas kasus pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja. Ia mengaku tujuan gugatannya bukan demi keuntungan materi.

Dalam pernyataan terbarunya, Ari Bias mengatakan bahwa tujuannya menggugat Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta bukan soal uang ataupun adu menang-kalah. Melainkan demi memastikan hukum ditegakkan secara adil.

"Kalau Agnez tidak bersalah, saya tidak akan ajukan PK. Cuma mempertanyakan siapa yang salah," kata Ari di kawasan Jakarta Selatan, belum lama ini.

"Gugatan saya bukan karena uang. Tapi ingin sengketa ini dibuktikan secara hukum. Bersalah atau tidak," sambungnya.

Baca Juga: Ari Bias Kecewa Komisi III Tak Undang Pencipta Lagu dalam RDPU Kasus Hak Cipta Agnez Mo

Ari Bias Tak Akan Ajukan...


Foto/Ravie Mulia Wardani

Pencipta lagu tersebut juga menekankan bahwa ia tidak khawatir dengan kemungkinan kalah dalam persidangan. Sebab, yang ia takutkan justru adalah jika hukum tidak ditegakkan secara objektif dan transparan.

"Saya tidak takut kalah, tapi saya takut hukum tidak ditegakkan," jelasnya.

"Saya tidak takut pendapat yang berbeda, tapi saya takut hakim tidak bebas memutuskan," tambahnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Ari Bias menggugat Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin resmi dalam sejumlah penampilan.

Baca Juga: Kronologi Tuntutan Royalti Ari Bias Awalnya hanya Rp15 Juta, Agnez Mo Cuek

Ari Bias Tak Akan Ajukan...


Foto/Instagram Agnez Mo

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun telah mengabulkan gugatan tersebut dan menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Putusan tersebut dibacakan pada 30 Januari 2025 dengan nomor perkara 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST. Namun, mantan artis cilik tersebut telah mengajukan upaya banding, dan proses hukum masih berlangsung.
(dra)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Sandy Tumiwa Unggah...
Sandy Tumiwa Unggah Foto Bareng Tessa Kaunang, Captionnya Bikin Hebol Lagi
Daveigh Chase, Pemeran...
Daveigh Chase, Pemeran 'The Ring' dan Pengisi Suara 'Lilo & Stitch' Meninggal Dunia
Main Sinetron Stripping,...
Main Sinetron Stripping, Gisel Sempet Galau Pikirkan Gempi
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi