JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
Perludem ) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 akan memberikannya hal yang positif bagi partai politik (parpol), terutama dalam hal rekruitmen. Diketahui, dalam
putusan MK tersebut mengatur adanya jeda dua tahun atau paling lambat dua setengah tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
"Jika kita lihat lebih jauh pasca pasca pelantikan tersebut dan diukur minimal dua tahun atau maksimal batasnya adalah dua setengah tahun dari pemilu nasional ini memberikan ruang bagi partai politik dalam memberikan rekrutmen yang jauh lebih baik gitu ya," kata Peneliti Senior Perludem Heroik Pratama dalam diskusi yang disiarkan akun YouTube Perludem, Jumat (27/6/2025).
Pertimbangan MK terkait putusan nomor 135, Heroik menyebutkan, pemilu serentak lima surat suara yang digabung dengan pemilihan kepada daerah serentak menyulitkan partai. Bahkan ia melanjutkan, terdapat beberapa penelitian yang memuat adanya politik kartel yang membuka ruang lahirnya calon tunggal jika dua pemilihan tersebut dilakukan dalam waktu yang berdekatan.
Baca juga: Fahri Bachmid Nilai Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal Desain Pranata Perpanjangan Anggota DPRD Jadi Opsional "Jeda waktu ini dapat memberikan insentif bagi pelembagaan partai dalam konteks rekrutmen pencalonannya yang jauh lebih siap," ujarnya.
Bukan hanya bagi parpol, adanya jeda tersebut juga bermanfaat bagi pemilih. "Termasuk juga bagi pemilih yang bisa memberikan evaluasi terhadap kinerja dari pemerintah nasional yang kemudian diaktualisasikan dalam konteks pemilu lokal dua tahun atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional," ucapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.
Baca juga: Legislator PKB Nilai Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal Paradoks Sementara pemilihan derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
(rca)