floating-Rokok Ilegal asal Thailand...
Rokok Ilegal asal Thailand Banjiri Indonesia, Bea Cukai dan TNI AL Sita 51 Juta Batang
Rokok Ilegal asal Thailand...
Rokok Ilegal asal Thailand Banjiri Indonesia, Bea Cukai dan TNI AL Sita 51 Juta Batang
Rabu, 02 Juli 2025 - 14:00 WIB
DUMAI - Upaya penyelundupan 51.200.000 batang rokok ilegal asal Thailand berhasil digagalkan. Kapal kayu yang mengangkut rokok ilegal itu ditangkap di Perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Penggagalan penyelundupan itu berkat sinergi Kanwil Bea Cukai Riau, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Dumai dengan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai serta Denintel Koarmada I. Dalam konferensi pers di Pangkalan TNI Lanal Dumai, Senin (30/6/2025) dijelaskan kapal kayu berbendera Indonesia tersebut mengangkut 5.120 dus atau 2.560.000 bungkus rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM). Baca juga: 2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung, Petani Sebut Kabut Hitam Ekonomi

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni mengatakan, penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen pihaknya sebagai community protector. “Penindakan ini menjadi bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat dan upaya menekan peredaran rokok ilegal yang tentunya sangat merugikan negara,” ujarnya.

Kronologi penggagalan berawal dari informasi yang diperoleh pada 21 Juni 2025. Saat itu Satgas Patroli BC 15048 Bea Cukai Bengkalis menerima laporan intelijen dari Kanwil Bea Cukai Riau terkait rencana penyelundupan menggunakan kapal kayu bermuatan rokok ilegal.

Berdasarkan analisis jalur penyelundupan, tim patroli bergerak menuju Tanjung Sekodi, sementara BC 069 dikerahkan dari Selat Panjang sebagai cadangan. Sesampainya di lokasi, KLM Harapan Indah 99 telah ditemukan dan diamankan oleh dua speed boat dengan awak dari TNI AL Dumai di perairan Selat Akar.

Selanjutnya kapal dikawal ke Pangkalan AL Bangsal Aceh, Dumai, dengan pengawalan lanjutan oleh BC 20004 dan BC 7006. Kapal berhasil sandar pada 22 Juni 2025 pagi, dilanjutkan proses pembongkaran dan pencacahan.

“Dari hasil pencacahan kami mencatat, jumlah seluruh rokok ilegal mencapai 51.200.000 batang dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp97,928 miliar,” ungkapnya.

Kolaborasi lintas sektor ini menjadi contoh konkret keberhasilan pengawasan laut dan sinergi antar-instansi dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara. Apresiasi pun diberikan kepada Bea Cukai, TNI AL Dumai, Denintel Koarmada I, serta seluruh tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini. Baca juga: Bea Cukai Jateng dan DIY Sita Jutaan Batang Rokok serta Ribuan Liter Miras Ilegal

Dedi menegaskan penindakan ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal merupakan masalah serius yang berdampak luas. Dari sisi ekonomi, negara kehilangan potensi penerimaan besar akibat tidak dibayarkannya cukai, sedangkan dari sisi sosial dan keamanan, distribusi rokok ilegal akan menciptakan potensi tindak kriminal.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan rokok ilegal. Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan bangsa,” tandasnya.
(poe)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis