floating-PPATK Temukan 25 Ribu...
PPATK Temukan 25 Ribu Rekening Judi Online dengan Saldo Rp1 Triliun
PPATK Temukan 25 Ribu...
PPATK Temukan 25 Ribu Rekening Judi Online dengan Saldo Rp1 Triliun
Sabtu, 05 Juli 2025 - 08:51 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 25 ribu lebih rekening yang diduga terkait dengan judi online (judol). Saat dicek, puluhan ribu rekening tersebut memiliki saldo hingga mencapai Rp1 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda menyatakan, jumlah itu berdasarkan dari tahun 2023 hingga 2025.

Baca juga: Ribuan Rekening Nasabah Tiba-tiba Diblokir, PPATK Sebut Didukung Prabowo

"Sejak 2023 sampai dengan saat ini (2025), lebih dari 25 ribu rekening dengan saldo lebih dari Rp1 triliun," kata Ivan saat dihubungi SindoNews, Sabtu (5/7/2025).

Ivan menegaskan, pihaknya terus berupaya memberantas praktik judi online. Bahkan, dilakukan kerja sama lintas lembaga guna mewujudkan Asta Cita.

"Keberadaan judi online ditengah masyarakat, dampak sosialnya akan merusak dan ancaman capital outflow atau pelarian uang ke luar negeri yang merugikan ekonomi Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, PPATK selama 2024 mendapati puluhan ribu rekening hasil jual beli yang digunakan untuk keperluan judi online.

Baca juga: PPATK Temukan 28.000 Rekening Hasil Jual Beli untuk Deposit Judi Online

Selain itu, ditemukan juga rekening atas nama orang lain untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).

Ivan menjelaskan, penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.

Diketahui, dormant merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Akan hal itu, PPATK melakukan penghentian sementara rekening yang terindikasi dormant. Menurutnya, hal itu sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010,

"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia," ujarnya.

"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol