SURABAYA - Kuasa hukum Jawa Pos menegaskan bahwa nama
Dahlan Iskan tidak tercantum sebagai tersangka dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Jawa Timur. Dalam surat tersebut, hanya nama Nani Wijaya yang disebut sebagai tersangka terkait konflik kepemilikan PT Dharma Nyata, yang diklaim sebagai bagian dari Jawa Pos Group.
Kuasa hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau menyatakan bahwa pihaknya selaku pelapor dalam perkara ini hanya menerima informasi mengenai penetapan Nani Wijaya sebagai tersangka.
Baca juga: Dahlan Iskan Tersangka Pemalsuan dan Penggelapan, Ini Kata Kuasa Hukum "Kami sebagai kuasa hukum dari Jawa Pos itu menerima dokumen SP2HP yaitu terkait penetapan tersangka, di situ tertera satu nama, atas nama Nani Wijaya," kata Tonic Tangkau dikutip Kamis (10/7/2025).
Dia menambahkan, bahwa mungkin ada pemikiran-pemikiran apakah pak Dahlan Iskan akan terikat, tertarik, tertaut ke situ maka mungkin saja. "Jawaban kami mungkin saja," ujarnya.
Meski demikian, Tonic tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa laporan Jawa Pos menyebutkan "Nani Wijaya dan kawan-kawan."
Sehingga potensi penetapan tersangka lebih dari satu orang masih terbuka.
Baca juga: Seperti Dahlan Iskan, Nany Wijaya Belum Terima Pemberitahuan Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan "Itu berproses, tergantung dari hasil penyidikan (polisi)," sebutnya.
Kasus ini mencuat setelah konflik kepemilikan PT Dharma Nyata, yang diklaim oleh Jawa Pos Group sebagai bagian dari aset mereka memicu laporan hukum.
Pemberitaan mengenai keterlibatan Dahlan Iskan sebagai tersangka sempat ramai beredar. Namun klarifikasi dari kuasa hukum Jawa Pos menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Sementara itu, kuasa hukum Nani Wijaya, Billy Handiwiyanto mengaku belum menerima surat resmi terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak Kepolisian mengenai status tersangka Nani Wijaya," ungkap Billy.
Di sisi lain, Ditreskrimum Polda Jawa Timur sendiri belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait perkembangan kasus ini.
Meskipun kuasa hukum Jawa Pos telah menunjukkan SP2HP yang ditandatangani oleh Kasubdit Satu Ditreskrimum Polda Jatim, dengan Nani Wijaya sebagai tersangka.
(shf)