JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta
Pramono Anung menegaskan bahwa Jakarta masih menyandang status
ibu kota meski ada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Menurutnya, sesuai amanat UU, Presiden harus meneken keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota.
"Jadi Jakarta sekarang ini dengan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 telah merubah dirinya yang dulu sepenuhnya menjadi Ibu Kota Negara yang disebut dengan DKI Jakarta, sekarang menjadi, akan menjadi kota global dan pusat perekonomian nasional," ujar Pramono dalam acara Rapat Koordinasi KPK dengan kepala daerah di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025).
Pramono menekankan, sampai dengan hari ini Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negara. "Karena apa? Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa Presiden harus menandatangani perpres," ujarnya.
Baca Juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Resmi Jadi Undang-Undang Politikus PDIP itu menceritakan, saat menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dirinya telah mempersiapkan perpres tersebut. Hanya saja, Jokowi kala itu meminta agar keputusan presiden diteken presiden berikutnya.
"Beliau (Jokowi) berkata bahwa lebih baik presiden selanjutnya yang akan menandatangani perpres itu. Maka inilah yang kita carry over kepada pemerintahan berikutnya. Dan sampai hari ini belum ditandatangani. Artinya apa? Artinya Jakarta sampai hari ini tetap sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia," katanya.
Diketahui, Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 berbunyi, "
Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
(zik)