floating-DJP Targetkan Penerimaan...
DJP Targetkan Penerimaan Pajak Naik 13,3%, Capai Rp2.189 Triliun di 2025
DJP Targetkan Penerimaan...
DJP Targetkan Penerimaan Pajak Naik 13,3%, Capai Rp2.189 Triliun di 2025
Senin, 14 Juli 2025 - 18:05 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun pada tahun 2025, meningkat 13,3% dibandingkan target tahun sebelumnya. DJP akan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam upaya pencapaian target tersebut.

"Penerimaan pajak bukan hanya soal angka. Ia adalah amanah dari rakyat, dan harus dikelola dengan kejujuran serta keberanian menghadapi segala bentuk tekanan eksternal," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam peringatan Hari Pajak 2025, Senin (14/7).

Baca Juga: Wajib Pajak Merapat! DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB-BBNKB Plus Hadiah Menarik di PRJ

Dia menegaskan langkah-langkah menuju peningkatan tax ratio menjadi 11 persen. Rasio tersebut mencerminkan kontribusi pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai indikator penting kekuatan fiskal negara.

Upaya mencapai target tersebut dilakukan melalui penguatan reformasi perpajakan yang berkelanjutan. Salah satunya melalui pengembangan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi Coretax, yang diklaim mampu meningkatkan efisiensi dan kepatuhan Wajib Pajak.

Selain itu, DJP juga meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak, sebagai bentuk penghormatan terhadap peran masyarakat dalam membayar pajak. Piagam ini disusun secara partisipatif bersama pelaku usaha, asosiasi, akademisi, serta konsultan pajak.

Di tengah tantangan eksternal dan dinamika ekonomi global, DJP turut memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Kolaborasi dengan Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwujudkan dalam pembentukan Satgassus sektor prioritas, khususnya untuk pengawasan di sektor pertambangan dan perikanan.

Bimo menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap pegawai DJP yang menjalankan tugas sesuai aturan akan terus diperkuat. Ia juga meminta seluruh jajaran untuk menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan dedikasi dalam bekerja.

"Menjaga marwah institusi perpajakan bukan hanya soal penegakan aturan, tapi juga soal keteladanan dalam melayani masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Pramono: Semua Permainan Berbayar dan Hiburan Kena Pajak

Bimo mengingatkan, keberadaan pajak merupakan wujud nyata semangat gotong royong dalam membiayai pembangunan dan kesejahteraan bersama. Ia berharap masyarakat semakin sadar dan aktif berkontribusi melalui kepatuhan pajak.

Peringatan Hari Pajak yang jatuh setiap 14 Juli merujuk pada momen sejarah ketika kata "pajak" pertama kali tercantum dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945. Momentum ini juga menjadi refleksi dan penguatan peran strategis pajak dalam mendukung pembangunan nasional.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Dongkrak Investasi Rp69,3...
Dongkrak Investasi Rp69,3 Triliun, BP Batam Buktikan Mampu Mandiri Tanpa APBN
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?