JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar membeberkan soal Grup WhatsApp yang dibentuk
Nadiem Makarim bersama stafnya sebelum Nadiem menjabat Mendikbudristek. Itu disampaikan Abdul Qohar saat menguraikan perbuatan SW dan MUL dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Grup tersebut dibuat Jurist Tan alias JT, Fiona Handayani dengan Nadiem Makarim alias NAM. "Pertama, JS selaku Staf Khusus Menteri Kebudayaan sejak 2 Januari 2020 sampai 20 Oktober 2024 pada Agustus 2019 bersama-sama NAM, Fiona membentuk Grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team. Tujuannya membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek jika NAM diangkat sebagai Mendikbudristek," ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Dijemput Paksa, Stafsus Nadiem Makarim Serahkan Dokumen ke Kejagung Menurut dia, Grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team itu membahas tentang rencana pengadaan digitalisasi pendidikan. Lantas, pada Oktober 2019, Nadiem diangkat menjadi Menteri hingga akhirnya Jurist Tan mewakili Nadiem selaku Menteri membahas tentang proyek pengadaan chrome OS tersebut.
"Pada Desember 2019, JS mewakili NAM membahas teknis pengadaan TIK menggunakan chrome OS dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK," tuturnya.
Jurist Tan meminta Ibrahim Arief untuk dikontrak menjadi konsultan di Kemendikbudristek. Sebab, Ibrahim bakal bertugas membantu program pengadaan chrome OS.
"JS menghubungi Ibrahim dan Yeti Khim untuk membuatkan kontrak kerja Ibrahim Arief sebagai pekerja PSKP yang bertugas menjadi konsultan teknologi di warung teknologi pada Kemendikbudristek. Tugasnya membantu program TIK Kemendikbudristek dengan menggunakan chrome OS," jelas Abdul Qohar.
Dia menuturkan Jurist Tan dan Fiona Handayani yang akhirnya diangkat sebagai Staf Khusus Menteri itu memimpin rapat-rapat yang membahas pengadaan chrome OS. Padahal, Stafsus Menteri sejatinya tak memiliki kewenangan berkaitan pengadaan proyek dan jasa.
"JS bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta pada SW selaku Direktur SD, kemudian MUAL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan chrome OS. Sedangkan, Staf Khusus Menteri seharusnya tak mempunyai kewenangan dalam tahap pendanaan dan pengadaan proyek serta jasa terkait chrome OS," ujarnya.
(jon)