floating-Sebelum Jadi Menteri,...
Sebelum Jadi Menteri, Nadiem Makarim dan Staf Sudah Buat Grup WhatsApp Mas Menteri Core Team
Sebelum Jadi Menteri,...
Sebelum Jadi Menteri, Nadiem Makarim dan Staf Sudah Buat Grup WhatsApp Mas Menteri Core Team
Rabu, 16 Juli 2025 - 11:50 WIB
JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar membeberkan soal Grup WhatsApp yang dibentuk Nadiem Makarim bersama stafnya sebelum Nadiem menjabat Mendikbudristek. Itu disampaikan Abdul Qohar saat menguraikan perbuatan SW dan MUL dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

Grup tersebut dibuat Jurist Tan alias JT, Fiona Handayani dengan Nadiem Makarim alias NAM. "Pertama, JS selaku Staf Khusus Menteri Kebudayaan sejak 2 Januari 2020 sampai 20 Oktober 2024 pada Agustus 2019 bersama-sama NAM, Fiona membentuk Grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team. Tujuannya membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek jika NAM diangkat sebagai Mendikbudristek," ujarnya, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Dijemput Paksa, Stafsus Nadiem Makarim Serahkan Dokumen ke Kejagung

Menurut dia, Grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team itu membahas tentang rencana pengadaan digitalisasi pendidikan. Lantas, pada Oktober 2019, Nadiem diangkat menjadi Menteri hingga akhirnya Jurist Tan mewakili Nadiem selaku Menteri membahas tentang proyek pengadaan chrome OS tersebut.

"Pada Desember 2019, JS mewakili NAM membahas teknis pengadaan TIK menggunakan chrome OS dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK," tuturnya.

Jurist Tan meminta Ibrahim Arief untuk dikontrak menjadi konsultan di Kemendikbudristek. Sebab, Ibrahim bakal bertugas membantu program pengadaan chrome OS.

"JS menghubungi Ibrahim dan Yeti Khim untuk membuatkan kontrak kerja Ibrahim Arief sebagai pekerja PSKP yang bertugas menjadi konsultan teknologi di warung teknologi pada Kemendikbudristek. Tugasnya membantu program TIK Kemendikbudristek dengan menggunakan chrome OS," jelas Abdul Qohar.

Dia menuturkan Jurist Tan dan Fiona Handayani yang akhirnya diangkat sebagai Staf Khusus Menteri itu memimpin rapat-rapat yang membahas pengadaan chrome OS. Padahal, Stafsus Menteri sejatinya tak memiliki kewenangan berkaitan pengadaan proyek dan jasa.

"JS bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta pada SW selaku Direktur SD, kemudian MUAL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan chrome OS. Sedangkan, Staf Khusus Menteri seharusnya tak mempunyai kewenangan dalam tahap pendanaan dan pengadaan proyek serta jasa terkait chrome OS," ujarnya.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung