floating-Bongkar Judi Online...
Bongkar Judi Online Internasional China-Kamboja, Polri Tangkap 22 Tersangka
Bongkar Judi Online...
Bongkar Judi Online Internasional China-Kamboja, Polri Tangkap 22 Tersangka
Jum'at, 18 Juli 2025 - 14:02 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online internasional yang terafiliasi dengan server di China dan Kamboja. Sebanyak 22 tersangka ditangkap dalam pengungkapan serentak di empat kota pada 13 Juni 2025.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto dalam Program Asta Cita ke-7 yang menekankan pemberantasan praktik perjudian online. "Bareskrim Polri menindaklanjuti langsung perintah Presiden yang disampaikan kepada Kapolri, dengan mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang telah meresahkan masyarakat," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (18/7/2025). Baca juga: OJK Blokir 17.026 Rekening Terkait Judi Online

Penyelidikan kasus ini dilakukan Subdit III Jatanras. Dari hasil operasi pada 13 Juni, aparat melakukan penggerebekan di berbagai tempat. Pertama di kawasan Cibubur Country, Cluster Cotton Field, Blok CF 3 No. 3,

Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua di dua rumah di Jl. Haji Harun IV No. 39 dan No. 07, Kelurahan Jatirahayu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ketiga, dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Blok BC 3 No. 11 dan Blok BC 2 No. 12, Kabupaten Tangerang, Banten. Keempat di

Denpasar, Bali.

Sebanyak 22 orang tersangka terdiri dari operator, pengelola server, dan admin keuangan. Mereka adalah

RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN. Beberapa pelaku memiliki peran sebagai pengelola server dan marketing situs judi tanjung899.com dan akasia899.com.

Dari hasil penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 354 unit handphone, 1 unit mobil, 23 set komputer (CPU), 1 unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, 5 buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 unit laptop, 9 flashdisk, dan 11 router WiFi

Jaringan judi ini dikendalikan dari luar negeri, yakni China dan Kamboja, dengan pelaksana teknis di Indonesia yang memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp. Akun tersebut digunakan untuk mengirimkan pesan promosi perjudian secara masif kepada jutaan nomor.

Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw). Komunikasi internal mereka dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet.

"Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun," jelasnya. Baca juga: 4 Perwira Menengah Digeser ke Bareskrim setelah Mutasi Juni 2025, 2 di Antaranya Wakapolres

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1/2024 tentang perubahan atas UU ITE Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(poe)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita