floating-Polda Riau Tangkap Pelaku...
Polda Riau Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Kuantan Singingi
Polda Riau Tangkap Pelaku...
Polda Riau Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Kuantan Singingi
Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:01 WIB
KUANSING - Polda Riau kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan di wilayah hukum Provinsi Riau. Kali ini, Polres Kuantan Singingi mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari strategi Green Policing yang diterapkan secara konsisten oleh jajaran Polda Riau. Ini juga bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat dari bahaya asap dan kerusakan ekosistem.

Baca juga: Satgas Karhutla Tangkap 5 Terduga Pembakaran Lahan di Jambi

“Setiap tindakan pembakaran lahan adalah bentuk kejahatan serius yang mengancam lingkungan, kesehatan publik, dan masa depan generasi mendatang. Polda Riau berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku-pelaku perusak lingkungan,” ujar Herry, Sabtu (19/7/2025).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menuturkan pelaku bernama Supardi alias Supar, pria berusia 59 tahun asal Kota Pekanbaru, yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Kuansing, Sabtu, 19 Juli 2025.

Pelaku diketahui dengan sengaja membakar lahan karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.

“Bersumber dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Anom.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan dua potong kayu bekas terbakar dan satu buah mancis sebagai barang bukti.

Proses hukum terhadap pelaku kini tengah berjalan. Pelaku dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Kuansing juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan di antaranya pemeriksaan saksi, koordinasi dengan Kejaksaan, pengumpulan barang bukti tambahan, serta rencana gelar perkara.

Pemeriksaan ahli juga akan dilakukan untuk memperkuat unsur pidana dalam proses penyidikan. Polda Riau mengimbau seluruh masyarakat, terutama pemilik lahan dan pelaku usaha perkebunan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Polda Riau akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara intensif. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, itulah semangat kami,” tegasnya.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis