JAKARTA - Kejaksaan Agung (
Kejagung ) juga melakukan upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (
Tom Lembong ). Upaya hukum ini akan segera diajukan.
"Tentunya dalam waktu tujuh hari semenjak diputus dari pengadilan, jaksa akan mengajukan sikap dan saya pastikan jaksa dalam waktu dekat jaksa akan mengajukan banding juga, kita pastikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung
Anang Supriatna , Selasa (22/7/2025).
Anang menyampaikan bahwa Kejagung juga menghormati langkah terdakwa yang juga telah menyampaikan sikap untuk mengajukan banding. Menurut Anang, upaya hukum itu merupakan hak dari terdakwa yang dijamin undang-undang.
Baca Juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara "Terkait dengan pengajuan upaya hukum banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anang juga memastikan bahwa Kejagung menghormati apa yang telah diputus oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus impor gula tersebut. "Kami menghargai, menghormati keputusan pengadilan negeri tipikor di tingkat pertama," tandasnya.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam perkara tindak pidana korupsi impor gula.
Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pemberian izin impor gula. Hakim menilai perbuatan itu juga merugikan keuangan negara mencapai Rp194 miliar.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dipenjara 7 tahun.
(zik)