JAKARTA - Kejaksaan Agung (
Kejagung ) mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Ada beberapa alasan Kejagung mengajukan banding, antara lain soal perbedaan jumlah kerugian negara.
"Penuntut umum juga sudah menyatakan banding,” kata Kapuspenkum Kejagung
Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Anang kemudian membeberkan salah satu alasan JPU mengajukan banding lantaran adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara.
Baca Juga: Mantan Hakim: Kejagung Berwenang Usut Kasus Tom Lembong "Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp515 miliar kalau enggak salah. Terus di putusan majelis mempertimbangkan sekitar Rp180 miliar atau seratus berapa sekian. Artinya ada selisih, sementara kita sudah menyita sampe Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding. Hal lainnya mungkin ada," ujar dia.
Saat disinggung banyaknya sorotan publik terkait tak adanya niat jahat atau mens rea dari Tom Lembong terkait perkara itu, Anang menerangkan tentang tak ada pidana tanpa kesalahan.
Baca Juga: 5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula "Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan," ujarnya.
Anang menambahkan, dalam masus ini Tom Lembong memang tidak menikmati keuntungan secara pribadi. Namun, dia menguntungkan pihak lainnya.
"Delik di Pasal 2 (UU Tipikor) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Memang tidak menguntungkan diri sendiri, tapi kan menguntungkan orang lain kan kena juga," jelas dia.
Diketahui, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom Lembong juga diketahui sudah mengajukan banding atas vonis tersebut.
(zik)