JAKARTA - Menteri Koordinator Bidan Politik dan Keamanan (Menko Polkam)
Budi Gunawan mengeluarkan instruksi khusus terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Salah satunya moratorium izin dan penegakan hukum tanpa pandang bulu serta sanksi administratif.
Hal itu dikatakan Budi Gunawan, saat memberikan instruksi khusus pada pelaksaan Rakor Penanganan Karhutla di Provinsi Riau di Gedung Serindit Gubernuran Riau secara daring maupun secara langsung. Rakor tersebut dihadiri Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala BNPB dan Kepala BMKG, Forkopimda Provinsi Riau dan Kabupaten-Kota se-Provinsi Riau. Termasuk perwakilan dunia usaha.
“Penanganan karhutla bukan hanya merupakan tugas teknis tetapi juga soal menyelamatkan masa depan bangsa sehingga seluruh jajaran dari pusat hingga daerah agar bertindak cepat dan tegas,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Menko Polkam Budi Gunawan Dorong Percepatan Operasi Tanggap Darurat Karhutla di Riau Adapun instruksi yang dikeluarkan, Budi Gunawan sebagai Ketua Pengarah Penanganan Karhutla meliputi, penentuan target utama kegiatan untuk memastikan karhutla dapat dipadamkan. Kemudian, memerintahkan kepada Tim Teknis Kemenhut untuk melaksanakan assesment dampak dan rencana recovery, menekankan tentang pelaksanaan audit di seluruh konsesi yang berada pada radius 5 Km dari hot spots.
“Moratorium sementara izin baru di lahan Gambut dan melakukan langkah tegas penegakan hukum tanpa pandang bulu serta pengenaan sanksi administrative,” ujarnya.
Baca juga: 16 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Riau Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini juga menyampaikan tentang agenda pertemuan yang akan dilaksanakan untuk mengundang perwakilan negara-negara ASEAN oleh Menteri Lingkungan Hidup selaku Koordinator AATHPC untuk menyampaikan pesan tentang Komitmen Indonesia dalam AATHP.
“Langkah-langkah struktural yang telah dijalankan secara berkelanjutan dan adanya political will yang kuat dari pucuk pimpinan tertinggi Bapak Presiden RI serta keterbukaan Indonesia terhadap penguatan kerja sama regional termasuk pengawasan lintas batas secara kolektif,” ucapnya.
Mantan Wakapolri ini juga menekankan untuk mengerahkan kapasitas terbaik demi melindungi rakyat, lingkungan, dan kredibilitas Indonesia di mata internasional.
Instruksi yang diberikan Budi Gunawan kemudian di tindak lanjuti dengan koordinasi pengambilan langkah-langkah operasional teknis dan taktis oleh seluruh stakeholders terkait yang dipimpin oleh Menteri Kehutanan.
Sementara itu, Gubernur Riau telah menyatakan kondisi tanggap darurat karhutla di Provinsi Riau sejak Selasa, 22 Juli 2025. Langkah itu sebagai respons kemungkinan asap lintas batas negara dan protes yang akan menimbulkan keberatan dan komplain dari negara tetangga seperti Malaysia serta Singapura.
(cip)