JAKARTA - Advokat
Razman Arif Nasution mengungkapkan awal mula perseteruannya dengan
Hotman Paris Hutapea . Razman menuding Hotman melakukan penggiringan opini terkait perseteruan mereka dengan menonjolkan keributan antara keduanya.
Dia mengungkapkan, hal itu sudah dilakukan Hotman selama tujuh bulan. "Saya ingin sampaikan bahwa selama ini rakyat masyarakat dan bahkan kami tim lawyer melihat bahwa ada upaya penggiringan opini yang dilakukan oleh saudara Hotman Paris Hutapea," kata Razman kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
"Dengan memberi highlight atau caption dalam muatan opini publik yang dibangun oleh beliau dalam tujuh bulan terakhir seolah-olah yang dikedepankan adalah perseteruan atau keributan atau kegaduhan antara Razman Arif Nasution versus Hotman Paris Hutapea ini yang terbangun opini itu kita lihat," sambungnya.
Baca juga: Razman Nasution Tak Takut Dituntut 2 Tahun Penjara: Tapi Saya Kecewa Padahal menurut Razman, akar permasalahan keduanya berupa dugaan pelecehan seksual yang dialami eks asisten pribadi Hotman Paris Iqlima Kim. Razman menduga, Hotman Paris yang melakukan hal tersebut.
Adanya pergeseran informasi tersebut menurut Razman, ia ketahui dari salah satu tokoh yang tidak disebutkan identitasnya.
"Beliau menyampaikan kepada saya 'Adinda, ini terjadi pergeseran-pergeseran informasi yang subtantif dari masalah yang sesungguhnya adalah tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan saudara Hotman Paris Hutapea terhadap Iqlima Kim, tapi yang muncul di permukaan hari ini adalah bahwa ada perseteruan Razman dengan Hotman'," ucap Razman menirukan pesan tokoh yang dimaksud.
"Kasus ini sesungguhnya bukan ribut Razman dengan Hotman, saya dengan Hotman tidak ada masalah tapi kasus ini adalah ada seorang perempuan yang bernama Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim, datang ke saya mengadu bahwa dia dilecehkan dan pelaku pelecehan dimaksud diduga Hotman Paris Hutapea," tambah dia.
Atas hal tersebut, Razman menyatakan Iqlima Kim memberikan kuasa kepada dirinya. Razman pun menjadi kuasa hukum Iqlima Kim sejak 25 April 2022 sampai 11 Juni 2022.
Singkat cerita, Iqlima Kim kemudian mencabut kuasanya. Razman pun mengaku heran dengan sejumlah pernyataan Iqlima usai mencabut kuasanya yang seolah-olah memutarbalikkan fakta.
"Setelah dia mencabut kuasa, barulah dia Iqlima Kim ini mengatakan bahwa, satu, tidak pernah tanda tangan kuasa, yang kedua, tidak pernah tanda tangan di surat pernyataan, yang ketiga tidak pernah mengatakan dilecehkan," paparnya.
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kini, Razman berstatus terdakwa terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Razman dituntut dua tahun penjara dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu (16/7/2025).
Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut Razman untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak sanggup membayar denda tersebut, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama empat bulan.
"Denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa.
(rca)