PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan ada empat perusahaan di Riau yang ditindak terkait kasus
kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) . Namun, satu perusahaan membantah terkait data yang disebutkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau Muller Tampubolon menyoroti langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang melakukan penyegelan lahan atas nama PT Sumatera Riang Lestari (SRL).
Baca juga: Jambore Karhutla Riau 2025, Kapolri: Pemuda Ujung Tombak Penjaga Kelestarian Lingkungan Dia menyebut setelah mendapat informasi penyegelan yang menyebutkan konsesi PT SRL, dia mengubungi Direktur PT SRL karena sebagai Ketua APHI dia mengaku juga harus aktif dalam hal pencegahan dan pengendalian karhutla dalam konsesi anggota APHI.
"Setelah saya konfirmasi ke Direktur SRL bahwa lahan yang disebutkan konsesi SRL dalam siaran pers Menteri LH berada di Kabupaten Rokan Hilir dan sejak tahun 2022 bukan lagi merupakan konsesi PT SRL," ujar Muller, Minggu (27/7/2025).
Menanggapi permasalahan tersebut, Muller menyebutkan penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian LH bukan konsesi SRL lagi atau lebih tepatnya lahan negara.
Berdasarkan penjelasan Direktur PT SRL melalui surat yang dikirim PT SRL ke Menteri LH yang juga ditembusi ke APHI Riau, Muller menguraikan isi surat yang menjelaskan secara rinci atas lahan yang disegel Kementerian LH antara lain:
PT Sumatera Riang Lestari Blok III yang berlokasi di Kabupaten Rokan Hilir yang dimaksud dalam siaran pers tersebut di atas, perlu kami sampaikan bahwa areal tersebut telah dikembalikan kepada Negara. Kemudian, oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diberikan Surat Keputusan terkait perubahan areal kerja PT Sumatera Riang Lestari dengan surat keputusan nomor SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 sehingga areal konsesi tersebut sudah bukan merupakan tanggung jawab dari PT Sumatera Riang Lestari.
Selain APHI, tembusan surat disampaikan kepada Kementerian LH dan Kementerian Kehutanan serta kepada instansi terkait sebagai bentuk klarifikasi atas penyegelan lahan yang terjadi kebakaran lahan dan hutan.
Menurut dia, sebagai organisasi yang menaungi industri kehutanan terutama di Provinsi Riau, APHI juga berperan dalam memberikan informasi terutama antisipasi serta pencegahan kebakaran lahan dan hutan.
"APHI juga mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dengan menyegel korporasi perkebunan yang beraktivitas di dalam kawasan hutan secara ilegal yang menyebabkan kebakaran lahan dan hutan," ucapnya.
(jon)