PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap praktik curang pengoplosan
beras yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas pangan nasional. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Dedie Tri Hariyadi mengapresiasi setinggi-tingginya jajaran Polda Riau atas langkah cepat, cermat, dan berani dalam menangani kasus ini.
“Penindakan ini adalah bentuk nyata keseriusan Polda Riau dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan di sektor pangan,” ujar Dedie dalam konferensi pers di Polda Riau, Selasa (29/7/2025),
Baca juga: Menteri Pertanian Apresiasi Polda Riau Bongkar Praktik Beras Oplosan Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen menindaklanjuti proses hukum kasus ini secara profesional dan tuntas di ranah penuntutan. “Kejaksaan tidak akan membiarkan perjuangan aparat penegak hukum berhenti di tengah jalan. Kami pastikan kasus ini berlanjut hingga keadilan ditegakkan,” katanya.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, tersangka utama berinisial RG (34), pemilik Toko Beras Murni di Jalan Sail, Pekanbaru, terbukti mengoplos beras kualitas rendah dari daerah Penyengat Pelalawan ke dalam kemasan beras SPHP Bulog dan merek premium lainnya.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 9.745 kg beras oplosan berikut sejumlah alat produksi, dokumen, hingga benang jahit dan timbangan digital.
“Kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menindak tegas pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi membahayakan hak-hak konsumen serta mengganggu ketertiban niaga,” ujar Ade.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden dan Kapolri yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan distribusi pangan nasional. "Praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati kepercayaan publik terhadap distribusi pangan,” ucapnya.
Selama periode 2024 hingga 2025, tersangka diduga memperoleh keuntungan ilegal hampir Rp1 miliar dari aktivitas pengoplosan ini. Polisi menjerat tersangka dengan berbagai pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 9, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Polda Riau akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan tanpa kompromi, khususnya di sektor pangan yang sangat vital bagi masyarakat.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menambahkan peredaran beras oplosan bukan saja bentuk pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap hak rakyat.
"Ini bentuk kehadiran negara yang nyata. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kejujuran dalam bisnis pangan bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum dan moral," katanya.
(jon)