JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag)
Thomas Trikasih Lembong dan kuasa hukumnya telah menyampaikan memori banding pada Selasa (29/7/2027). Dengan demikian administrasi upaya hukum banding pun telah selesai.
"Alhamdulillah kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin," kata Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara Ari menjelaskan memori banding telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya nantinya majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memperlihatkan fakta-fakta persidangan secara utuh.
"Karena memang kalau kita hanya mengandalkan resume persidangan, maka akan jadi bias nanti ceritanya," ujarnya.
"Tapi kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh hakim tinggi, karena hakim tinggi ini masih sebagai judex facti, itu akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan," sambungnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima permohonan banding dari Tom Lembong. Permohonan banding diajukan oleh Penasihat Hukum Tom, Rifkho Achmad Bawazir.
"Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum terdakwa (Tom Lembong) yaitu Achmad Bawazir pada Selasa, 22 Juli 2025," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, Rabu (23/7/2025).
Andi menjelaskan permohonan banding itu teregister dalam perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025. Selanjutnya, Tom dan kuasa hukumnya akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan memori banding.
(jon)