floating-KPK Panggil ASN Ditjen...
KPK Panggil ASN Ditjen Imigrasi hingga Dosen terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker
KPK Panggil ASN Ditjen...
KPK Panggil ASN Ditjen Imigrasi hingga Dosen terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker
Kamis, 31 Juli 2025 - 14:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil 2 ASN bagian visa Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keduanya dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan TKA di Kemnaker," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Ungkap Modus Pejabat Kemnaker Peras para TKA, KPK: Persulit Penerbitan RPTKA

Dua ASN bagian visa di Ditjen Imigrasi yakni Renra Hata Galih dan Yuris Setiawan. Selain mereka, turut dipanggil Dosen Antikorupsi Akademi Optometri Lepindro, Subandriyo.

Berdasarkan informasi dihimpun, ketiganya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan mereka.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 8 tersangka. Pengumuman identitas tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025. Delapan tersangka ditahan dalam dua kloter, masing-masing empat orang. Penahanan pertama pada Kamis, 17 Juli 2025.

Rinciannya, 4 tersangka ditahan yakni SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) Direktur PPTKA 2024-2025.

Sepekan kemudian atau tepatnya Kamis, 24 Juli 2025, KPK kembali menahan 4 tersangka yaitu GTW (Gatot Widiartono) Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

Dengan demikian, 8 tersangka sudah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami