JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau disebut dengan Perpres
Publisher Rights sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem media nasional yang menghadapi tantangan besar di era digital. Regulasi ini dirancang untuk menjawab persoalan disinformasi, ketimpangan ekonomi media, serta dominasi platform digital dalam distribusi konten berita.
Plt Direktur Ekosistem Media Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Farida Dewi Maharani mengatakan, di tengah disrupsi teknologi yang terus berlangsung,
media massa harus beradaptasi tanpa kehilangan peran utamanya sebagai pilar demokrasi. Ia menyebut kecerdasan buatan (AI) saat ini tidak hanya menjadi tantangan, tetapi juga bisa menjadi alat bantu bagi industri media.
"AI sekarang bersaing langsung dengan media, tapi bisa menjadi alat bantu. Meski begitu, manusia tetap harus menjadi SDM utama. Ini tantangan bagi kita semua, termasuk pemerintah," ujar Farida dalam Forum Diskusi Media yang digelar oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Perpres Publisher Rights Untungkan Semua Pihak Farida juga menyoroti pergeseran pola konsumsi informasi masyarakat. Dulu, mayoritas orang mencari informasi melalui situs-situs berita resmi. Namun kini, masyarakat lebih banyak mengandalkan media sosial dan bahkan teknologi AI. Perubahan ini menuntut media untuk mampu memproduksi konten yang lebih spesifik dan sesuai dengan minat kelompok audiens yang semakin terfragmentasi.
Kondisi tersebut diperkuat oleh data yang menunjukkan bahwa 73 persen masyarakat urban kini mengakses berita melalui media sosial, diikuti oleh televisi sebesar 59,7 persen, dan media online sebesar 25,2 persen. Di sisi lain, algoritma yang digunakan oleh platform digital justru memicu fragmentasi informasi dan memperbesar potensi penyebaran disinformasi.
Selama tahun 2024, pemerintah mencatat sebanyak 15.512 konten hoaks berhasil diidentifikasi. Namun, dari sekitar 52.000 media yang beroperasi di Indonesia, hanya sekitar 2.000 yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Angka tersebut menunjukkan betapa pentingnya mendorong profesionalisme serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap media.
Melalui Perpres Publisher Rights, pemerintah menetapkan kewajiban bagi platform digital untuk berkontribusi terhadap keberlanjutan media lokal, termasuk memberikan kompensasi ekonomi yang layak kepada media yang menghasilkan konten jurnalistik. Regulasi ini juga mendorong adanya negosiasi kolektif antara media dan platform digital global agar tercipta keadilan dalam pembagian nilai ekonomi dari distribusi berita.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diarahkan untuk mengatasi ketimpangan anggaran belanja iklan pemerintah yang selama ini hanya terserap oleh sebagian kecil media besar. Pemerintah menilai media lokal sering kali tidak mendapatkan insentif fiskal maupun akses ke program strategis negara, meskipun memiliki jangkauan yang relevan di wilayah masing-masing.
Selain memberikan kewajiban kepada platform, Perpres ini juga diikuti dengan upaya pemerintah dalam menyediakan insentif fiskal untuk media profesional serta memperkuat perlindungan hukum bagi para jurnalis. Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kebebasan pers dan memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.
Untuk memastikan pelaksanaan yang adil, pemerintah turut membentuk Komite Publisher Rights. Komite ini akan berfungsi sebagai pengawas dan penengah dalam proses distribusi berita digital, memastikan bahwa hak-hak media dilindungi dan kerja jurnalistik mendapat pengakuan yang setara di tengah dominasi teknologi.
Dengan hadirnya perpres ini, pemerintah berharap ekosistem media Indonesia dapat tumbuh lebih seimbang, adil, dan profesional. Media diharapkan tetap menjadi sumber informasi tepercaya di tengah derasnya arus digitalisasi dan tetap memainkan peran sentral dalam menyuarakan kepentingan publik di era informasi tanpa batas.
(zik)