SOLO - Mantan Presiden
Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai kasus korupsi
impor gula yang mengakibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (
Tom Lembong ) divonis 4,5 tahun penjara. Jokowi menyebut meski semua kebijakan seluruhnya ada di tangan presiden, secara teknis ada di kementerian.
Respons disampaikan Jokowi menyusul adanya pembelaan bahwa kebijakan diambil atas perintah Jokowi yang saat itu menjabat presiden.
"Seluruh kebijakan negara dari presiden, siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya ada di kementerian. Jadi level teknis ada di kementerian," kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Impor Gula, Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi Redam Gejolak Harga Pangan Jokowi mengatakan, dalam konteks negara, semua kebijakan pasti di presiden. Namun, untuk urusan teknis ada di kementerian.
Sebelumnya, Tom Lembong mengaku mendapat perintah dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam gejolak harga pangan. Di antaranya, gula yang menjadi keluh kesah masyarakat. Hal itu disampaikan Tom Lembong saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanyakan perihal surat Kementerian Perdagangan yang memberikan persetujuan impor gula ke PT PPI. Tom mengaku memberikan surat penugasan kepada PT PPI.
"Memberikan surat penugasan, ya?" tanya hakim. "Menindaklanjuti, saya menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, Pak Rachmat Gobel," jawab Tom.
Tom menjelaskan, dirinya memperpanjang persetujuan kepada PT PPI yang dari Mendag sebelumnya, Rachmat Gobel. "Rachmat Gobel yang sudah memberikan penugasan sebelumnya. Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI, dalam rangka upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan untuk stok gula nasional," kata Tom.
Tom menambahhkan, hal itu juga sekaligus menindaklanjuti hasil diskusi rakor tingkat kementerian, antarkementerian, yang mengusulkan agar kalau ada BUMN yang ditugaskan untuk menekan harga dan menstabilkan stok gula itu, maka diusulkan waktu itu agar yang ditunjuk adalah PT PPI.
Dari keterangan tersebut, Hakim Dennie kemudian meminta Tom menjelaskan awal mula terbitnya surat penugasan yang dimaksud. Tom menyebutkan, sebagai menteri terkait, dirinya mendapat perintah dari presiden untuk meredam gejolak harga pangan.
"Baik, Yang Muli. Saat saya pertama kali ditunjuk dan mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan, semua harga-harga pangan, mulai dari beras sampai gula, sampai daging sapi, sampai jagung dan ayam dan telur mengalami gejolak harga. Hampir semua bahan pokok, bahan pangan mengalami gejolak harga," papar Tom.
Tom mengatakan, dirinya kemudian menindaklanjuti perintah presiden. "Sebagai menteri, menteri bidang perekonomian yang bertanggung jawab, kami kemudian menindaklanjuti perintah presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," ujarnya.
"Mohon maaf saya potong dulu, untuk perintah presiden tersebut ya, saudara langsung mendapat perintah presiden?" tanya hakim.
"Iya, Yang Mulia," jawab Tom.
Hakim kemudian menanyakan perintah tersebut diterima Tom melalui lisan atau tulisan. "Dalam sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di istana biasanya, jadi kadang-kadang juga di Istana Bogor dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian," jawab Tom.
Tom kembali melanjutkan awal mula terbitnya surat penugasan importasi gula. Ia menjelaskan, pada 2015 saat dirinya menjabat Mendag, gula mengalami kenaikan yang cukup signifikan. "Saya masuk ke kabinet kira kira 2/3 tahun 2015 sudah lewat. Tentunya saya harus belajar cepat mengenai sektor pangan, dan saya sangat mengandalkan pejabat struktural yang tentunya sudah di sana puluhan tahun dan sangat mengerti mengenai struktur pasar, mengenai struktur daripada rantai distribusi dan juga keseimbangan antara produksi dalam negeri dengan kebutuhan dalam negeri, dan bagaimana melaksanakan kebijakan, bagaimana memanfaatkan instrumen-instrumen kebijakan untuk meredam gejolak harga atau mengembalikan keseimbangan antara stok dengan kebutuhan, mengingat misalnya kekurangan produksi yang terjadi," papar Tom.
Khusus gula, kata Tom, dirinya ingat sekali bahwa memang kebijakan itu sudah berjalan di 2015, dengan operasi pasar yang ditugaskan oleh pendahulunya, yakni Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kepada Induk Koperasi Kartika. "Yang saat itu meminjam terlebih dahulu kira-kira 100 ribu ton stok gula yang ada di PT Angels Product untuk digelontorkan ke pasar di musim panas ya, musim kemarau, 2015 karena itu berkenaan dengan Hari Raya Idulfitri," jelas Tom.
Dalam kasus ini, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Tom dan Jaksa telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
(zik)