floating-BRI Edukasi Nasabah...
BRI Edukasi Nasabah Tetap Aktif Bertransaksi dan Memonitor Rekening Bank
BRI Edukasi Nasabah...
BRI Edukasi Nasabah Tetap Aktif Bertransaksi dan Memonitor Rekening Bank
Senin, 04 Agustus 2025 - 11:41 WIB
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman, terkait adanya kebijakan rekening dormant . Sebagai informasi rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi menerangkan, BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.

“Terkait dengan adanya kebijakan rekening dormant ini, BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank," ujar Hendy.

Baca Juga: BRImo Hadirkan Solusi Digital Perbankan Satu Pintu bagi Nasabah

BRI menekankan berkomitmen untuk menjalankan kebijakan regulator. Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengungkapkan, penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.

PPATK mengungkap bahwa rekening dormant atau yang sudah tidak aktif membuka ruang bagi aktivitas ilegal. Dikatakan bahwa rekening dormant menjadi celah untuk kejahatan seperti seperti korupsi, peretasan, jual beli rekening, transaksi narkotika, hingga pencucian uang.

Hingga saat ini tercatat ada lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428,6 miliar. Menurutnya, rekening-rekening tersebut dapat merugikan masyarakat serta perekonomian Indonesia secara umum.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara

Dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh oknum internal perbankan maupun pihak luar. Bahkan rekening yang tidak pernah dilakukan pembaruan data nasabah tetap dibebani biaya administrasi hingga dananya habis dan akhirnya ditutup oleh pihak bank.

Sejak tahun 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang terindikasi terkait tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu rekening merupakan rekening nominee yang digunakan sebagai sarana penampungan dana ilegal.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
BRI KKB Tawarkan Bunga...
BRI KKB Tawarkan Bunga Spesial Mulai 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Jangan Tunggu Sampai...
Jangan Tunggu Sampai Hari H! Ini 5 Persiapan Uang yang Bikin Pensiun Makin Nyaman