JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung)
Anang Supriatna mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi penahanan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet)
Silfester Matutina . Silfester divonis 1,5 tahun penjara di kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 RI Jusuf Kalla (JK).
"Tim Kejari Jakarta Selatan sudah akan memanggil, mekanismenya nanti (Kejari Jakarta Selatan), dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan saja ya, karena tim eksekutornya sana ya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, secara teknis eksekusi terhadap Silfester Matutina menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Nantinya, Kejari Jakarta Selatan bakal melakukan mekanisme pelaksanaan eksekusi tersebut, apakah dilakukan pemanggilan dahulu ataukah langsung dieksekusi.
Baca Juga: Silfester Matutina Akan Dieksekusi Kejaksaan di Kasus Memfitnah JK Sebelumnya, Silfester Matutina merespons rencana eksekusi penahanannya itu. "Nggak ada masalah, intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," katanya, kemarin.
Silfester Marutina dilaporkan oleh keluarga Wakil Presiden ke-10 RI Jusuf Kalla (JK) ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Dia menuding masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK hingga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017. Ujungnya, Silfester Matutina divonis selama 1,5 tahun penjara.
Kubu Roy Suryo Cs pun mempersoalkan tentang penahanan terhadap Silfester yang hingga kini belum dilakukan meski vonis tersebut talah berkekuatan hukum tetap.
(zik)